SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus penyelewengan izin impor gula.
"Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, kemarin.
Harli memastikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong. Ia juga mengatakan dugaan kejanggalan soal penyelidikan kasus impor gula yang disampaikan oleh pengacara Tom Lembong juga akan dijawab penyidik dalam praperadilan.
"Makanya kita lihat nanti, tadi katanya mau mengajukan Praperadilan kan? Saya kira begitu ya," tuturnya.
Tom Lembong Daftarkan Praperadilan
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ari.
"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," sambungnya. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham