SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu bulan ini, media mengungkap dugaan suap hakim. Materi kasus itu yang saya baca dalam literatur Islam abaikan prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh penegak keadilan yaitu berlaku adil, tidak pandang bulu, mengadili tanpa kebencian, dan tidak mengikuti hawa nafsu.
Hakim yang ideal adalah hakim yang memiliki moralitas tinggi dan profesional. Hakim profesional adalah hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan kepandaian dan keahliannya
Baca Juga: Panggilan "Gus"
Saya mencatat beberapa ayat Al-Qur'an dan sabda Rasulullah SAW yang berkaitan dengan keadilan dan hakim:
QS. Al Maidah : 42 menjelaskan bahwa hakim harus memutuskan perkara dengan adil dan tidak berat sebelah.
QS. An-Nisa/4: 58 menjelaskan bahwa Allah menyuruh hakim untuk menetapkan hukum dengan adil.
Rasulullah SAW bersabda, “Hakim ada tiga macam, dua di neraka dan satu di surga".
Sebagai seorang ibu, kasus Tannur mengusik rasa keadilan saya juga. Wajar usai vonis bebas Tannur, putusannya hangat jadi sorotan publik. Ini kasus menyita perhatian publik yang dirasa menyakiti rasa keadilan di masyarakat.
Padahal, kedudukan hakim dalam menjaga integritasnya menentukan tegak atau runtunya rasa dan nilai-nilai keadilan di masyarakat.
Dalam ajaran Islam, menjadi seorang hakim (qadhi) adalah tugas yang sangat mulia dan berat. Islam menekankan bahwa seorang hakim harus memiliki sejumlah kualifikasi tertentu untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan bijaksana.
Baca Juga: Berdoa Dengan Sabar
Saya diajarkan beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh seorang hakim dalam Islam, di antaranya:
Seorang hakim harus memiliki pengetahuan yang luas tentang syariah (hukum Islam) dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang Al-Qur'an dan Hadis. Mereka harus menguasai ilmu fiqih (jurisprudensi Islam) sehingga dapat memahami dan menerapkan hukum dengan benar.
Seorang hakim harus memiliki sifat adil dan tidak memihak. Mereka harus menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal, suap, atau hubungan pribadi. Ketaqwaan kepada Allah adalah kunci utama yang membimbing seorang hakim untuk bertindak dengan integritas dan kejujuran.
Pengalaman hidup dan kebijaksanaan adalah aset penting bagi seorang hakim. Mereka harus mampu menimbang berbagai faktor dalam setiap kasus dan membuat keputusan yang bijaksana yang membawa manfaat bagi masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa: 135)
Baca Juga: Iqro'
Pemahaman saya, menjadi hakim yang tidak adil adalah salah satu dosa besar dalam Islam. ([email protected])
Oleh:
Hj Lordna Putri
Editor : Moch Ilham