SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui korupsi dari tahun ke tahun terus bertambah. Bahkan pada masa otonomi daerah seperti saat ini, penyebaran korupsi juga terjadi hingga ke kepala desa.
"Tadi juga disampaikan korupsi dari tahun ke tahun juga terus bertambah. Zaman sentralisasi, korupsi hanya di segitiga itu saja. Sekarang dengan otonomi ada penyebaran korupsi," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Zarof Ricar, Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA Berusia 70 Tahun, Diciduk Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa korupsi di Indonesia menjamur. Dia mengatakan bahwa korupsi telah menjamur dari tingkat kepala desa (Kades) hingga atas.
Dia mengatakan bahwa kejaksaan siap membantu mencegah korupsi dan kebocoran anggaran itu terjadi.
"Kami di kejaksaan punya unsur yang bisa membantu teman-teman, baik itu pendampingan, audit, dan banyak hal-hal yang bisa kami berikan untuk teman-teman di pemerintahan daerah," kata Burhanuddin.
Bahkan, lanjut dia, korupsi sudah dilakukan oleh tingkatan kepala desa. Dia menyampaikan bahwa penanganan korupsi di daerah harus hati-hati.
Korupsi Sudah Menjamur
"Sekarang mulai dari kepala desa, pemerintahan terendah sampai terus ke atas korupsi sudah menjamur. Walaupun saya sering menyampaikan untuk penanganan korupsi itu tetap hati-hati, terutama yang menyangkut kepala daerah, yang menyangkut unsur kepala desa," imbuhnya.
Baca Juga: Taipan Kelapa Sawit Rugikan Negara, Canggih
"Kepala desa adalah pemerintahan yang terendah. Di mana pimpinannya dipilih dari masyarakat, dan masyarakatnya plural tidak yang berpengetahuan aja, bahkan mohon izin dari orang-orang yang pengetahuannya masih rendah. Kemudian dia dipilih menjadi kepala desa. Kemudian yang tadinya tidak pernah mengelola keuangan, tiba-tiba diberi kesempatan mengelola keuangan Rp 1-2 miliar," lanjut dia.
Menurutnya, hal tersebut yang menjadi tugas berat bagi kepala desa. Salah satunya karena tidak mengerti mengelola anggaran, sehingga terjadi kebocoran.
"Ini adalah tugas berat bagi mereka karena mereka harus bertanggung jawab sistem keuangan pemerintahan daerah. Inilah yang menyebabkan kebocoran itu terjadi. Karena dia tidak mengerti apa yang harus dia lakukan setelah menerima uang itu," pungkasnya.
Lanjut Perbaiki Sistemnya
Baca Juga: Potret Sandra Dewi Tiba di Kejagung Hari Ini, Pamer Senyum Sumringah: Doain Ya
"Itu yang saya sampaikan pada jaksa di daerah untuk hati-hati menanganinya (korupsi). Saya juga ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa korupsi ini tolong untuk para Kajari-Kajati, lakukan penindakan dan setelah penindakan, berikan mereka perbaikan sistemnnya.
Saya minta para Kajari-Kajati setelah kalian melakukan pemberkasan, persidangan, setelah keputusan, lakukan koordinasi dengan pemerintahan daerah setempat, lakukan perbaikan sistemnya, dan sistem-sistem itu jangan sampai terulang," tuturnya.
"Apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang akan saya pindah," lanjutnya.
Burhanuddin mengatakan pihak kejaksaan bukan mencari-cari kesalahan. Namun dia ingin agar korupsi di Indonesia menurun. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham