Dinas Pertanian: Harga Pupuk Subsidi Jangan Dijual di Atas HET

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2024 17:55 WIB

Dinas Pertanian: Harga Pupuk Subsidi Jangan Dijual di Atas HET

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -

Penyaluran pupuk subsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung sektor pertanian. Juga menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Sidoarjo.

Baca Juga: Inspektorat Buka Kesempatan Jadi Penyuluh Anti Korupsi

“Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan petani," tandas Syafi'i staf Dinas Pangan Dan Pertanian mewakili Kadin Eni Rustianingsih

Dinas menekankan pentingnya penggunaan pupuk subsidi sesuai aturan yang berlaku. Agar dapat memberikan manfaat optimal bagi para petani.

Harga pupuk subsidi 2024 adalah: Urea: Rp2.250 per kilogram, NPK: Rp2.300 per kilogram, NPK khusus kakao: Rp3.300 per kilogram, Pupuk organik: Rp800 per kilogram.

Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024. Harga ini tidak ada kebaikan seperti pada tahun lalu yakni berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Yaitu, Rp2.250 per kilogram untuk urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK.

Baca Juga: Desa Medalem Dorong Ketahanan Pangan Melalui Penggemukan Sapi

“Kalau ada distributor, kios atau siapapun yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditentukan pemerintah, bisa dilaporkan kepada pemerintah atau aparat hukum sebagai tindakan awal kita akan melakukan inspeksi mendadak,” terangnya.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini. Jadi, jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” terangnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pengetahuan, Pemdes Ketimang Gelar Pelatihan Administrasi RT/RW

Sementara itu seperti yang di lansir beberapa media Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan pemerintah memangkas prosedur penyaluran pupuk subsidi. Kini, penyaluran pupuk subsidi langsung diberikan kepada petani melalui Gapoktan.

Zulhas mengatakan, selama ini penyaluran pupuk subsidi sangat rumit. Untuk itu, saat ini pemerintah memangkas regulasi tersebut agar penyaluran subsidi lebih efisien. Hdk/hik

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU