SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim S. Sos, membuka acara kegiatan Media Gathering dengan tema "Sinergitas KPU dan Media dalam Persiapan Masa Tenang serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Hotel Surya Cottages Tretes, Pasuruan Jawa Timur pada Jumat (15/11/2024) malam.
Dalam media gathering yang berlangsung tanggal 15-16 Nopember 2024 dihadiri 120 Wartawan dari beberapa organisasi Wartawan Sidoarjo yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS), Forum Komusikasi Wartawan Sidoarjo (Forwas), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), KWRI serta Wartawan Independen. Acara dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai. Dalam acara media gathering, KPU Sidoarjo menghadirkan 2 Narasumber.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim dalam paparannya mengatakan, KPU untuk segera mendistribusikan surat suara dari gudang KPU ke Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami sudah selesai melaksanakan sortir 1.517.796 surat suara yang ada di Kabupaten Sidoarjo, " sebut Fauzan di depan 120 awak media yang menghadiri kegiatan Media Gathering.
Setelah menyelesaikan sortir surat suara, pihaknya akan segera melakukan distribusi surat suara dari gudang KPU ke gudang PPK yang akan dilaksanakan pada Tanggal 22 November 2024.
Selain membahas perihal distribusi surat suara, Fauzan juga menjelaskan mengenai adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 dengan PKPU no 13 Tahun 2024 , khususnya perihal alat peraga kampenye (APK). Dimana pada PKPU 2020, KPU hanya memfasilitasi APK tanpa pemasangan. Adanya perubahan PKPU no 13 Tahun 2024, KPU tidak hanya memfasilitasi APK tetapi juga pemasangan.
"KPU hanya diberi waktu 7-10 hari dalam pemeliharaan, selebihnya menjadi tanggungjawab paslon, " jelasnya. Fauzan juga menambahkan perubahan PKPU no 13 tahun 2024 juga mengatur perihal pembersihan APK. Bila di PKPU Tahun 2020, pembersihan APK bukan menjadi tanggungjawab KPU," bebernya.
"Namun pada PKPU no 13 Tahun 2024 ini pembersihan APK menjadi tanggungjawab KPU dan KPU akan melakukan pembersihan pada tanggal 24 November 2024 mendatang. Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk melakukan pembersihan APK pada tanggal 24 November 2024 mendatang," imbuhnya.
Diharapkan tingkat partisipasi masyarakat yang dicita-citakan di Kabupaten Sidoarjo bisa mencapai 81,81%, melalui bantuan pendidikan media gathering. Sementara itu, diketahui jika Pilkada serrntak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dijalankan dengan Aman damai, sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Hik
Editor : Desy Ayu