Saksi: Budi Said, Turunkan Dividen PT Antam Rp 1 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kadiv Akuntasi dan Perpajakan PT Antam Tbk, Handi Sutamto, mengatakan dividen PT Antam ke negara turun Rp 1 triliun gara-gara gugatan perdata Budi Said.

Ini terungkap dalam sidang dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said. Jaksa mulanya menanyakan pembukuan dana provisi PT Antam terkait gugatan perdata 1,1 ton emas yang diajukan Budi Said setelah kasasinya dikabulkan. Handi mengatakan ada Rp 952,4 miliar yang dibukukan.

"Jadi yang dibukukan khusus untuk kasus Budi Said itu sejumlah berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Baik. Jadi secara singkat yang dibukukan untuk kasus hukum Budi Said per 30 Juni 2022 itu angkanya per Juni itu hampir Rp 952.446.824.636 (Rp 952,4 miliar)," jawab Handi.

Jaksa lalu menanyakan pedoman perhitungan nilai tersebut. Handi mengatakan nilai uang itu dihitung berdasarkan gugatan jumlah 1,1 ton emas yang diajukan Budi Said.

"Oke, tadi kan ada komparasi atau penghitungan dari jumlah emas sejumlah 1.136 kg. Jadi untuk yang dibukukan Rp 952 miliar ini, bertolak ukur berpedoman pada apa?" tanya jaksa.

"Angka tersebut bersumber dari pertama, kuantitas ya, 1.136 kg emas lalu ini dikalikan dengan harga LME per 30 Juni 2022. LME itu adalah London metal exchange sebesar Rp 838.421.501 per kilogram," jawab Handi.

Handi kemudian membeberkan dampak kekalahan PT Antam di tingkat kasasi terhadap gugatan perdata tersebut. Dia mengatakan salah satu dampaknya yakni dividen PT Antam ke negara turun Rp 1 triliun.

"Terkait dana provisi yang dibukukan ini, ada tidak dampak terhadap PT Antam?" tanya jaksa.

"Ada. Dampaknya oleh karena adanya beban provisi ini yang hampir Rp 1 triliun otomatis laba bersih perusahaan di tahun 2022 itu turun Rp 1 triliun. Akhirnya apa? artinya juga kemampuan Antam untuk membagikan dividen di tahun 2022 itu turun Rp 1 triliun. Jadi yang seharusnya bisa dibagikan kepada negara katakanlah misalnya Rp 3 triliun akan turun Rp 1 triliun menjadi Rp 2 triliun. Itu dampaknya," ujar Handi.

"Kedua, dampak secara reputasi karena itu mempengaruhi rasio-rasio laporan keuangan dan juga persepsi publik," imbuh Handi.

Sebagai informasi, Budi Said pernah menggugat Antam terkait kekurangan jumlah emas yang diterimanya. Budi Said menang dalam gugatan itu sehingga Antam harus mengganti 1,1 ton emas senilai sekitar Rp 1,1 triliun.

Belakangan, Budi Said diduga menggunakan dokumen palsu dan melakukan kongkalikong terkait pembelian emas dengan sejumlah mantan pejabat Antam. Pihak Antam pun mengajukan peninjauan kembali ke MA untuk membatalkan kasasi itu.

Budi Said pun kini harus menjalani persidangan karena diduga merekayasa jual beli emas. Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…