SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kadiv Akuntasi dan Perpajakan PT Antam Tbk, Handi Sutamto, mengatakan dividen PT Antam ke negara turun Rp 1 triliun gara-gara gugatan perdata Budi Said.
Ini terungkap dalam sidang dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said. Jaksa mulanya menanyakan pembukuan dana provisi PT Antam terkait gugatan perdata 1,1 ton emas yang diajukan Budi Said setelah kasasinya dikabulkan. Handi mengatakan ada Rp 952,4 miliar yang dibukukan.
Baca Juga: Dituntut 192 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,35 Triliun, Budi Said, Bunyek!
"Jadi yang dibukukan khusus untuk kasus Budi Said itu sejumlah berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
"Baik. Jadi secara singkat yang dibukukan untuk kasus hukum Budi Said per 30 Juni 2022 itu angkanya per Juni itu hampir Rp 952.446.824.636 (Rp 952,4 miliar)," jawab Handi.
Jaksa lalu menanyakan pedoman perhitungan nilai tersebut. Handi mengatakan nilai uang itu dihitung berdasarkan gugatan jumlah 1,1 ton emas yang diajukan Budi Said.
"Oke, tadi kan ada komparasi atau penghitungan dari jumlah emas sejumlah 1.136 kg. Jadi untuk yang dibukukan Rp 952 miliar ini, bertolak ukur berpedoman pada apa?" tanya jaksa.
"Angka tersebut bersumber dari pertama, kuantitas ya, 1.136 kg emas lalu ini dikalikan dengan harga LME per 30 Juni 2022. LME itu adalah London metal exchange sebesar Rp 838.421.501 per kilogram," jawab Handi.
Handi kemudian membeberkan dampak kekalahan PT Antam di tingkat kasasi terhadap gugatan perdata tersebut. Dia mengatakan salah satu dampaknya yakni dividen PT Antam ke negara turun Rp 1 triliun.
"Terkait dana provisi yang dibukukan ini, ada tidak dampak terhadap PT Antam?" tanya jaksa.
Baca Juga: Tuntutan Terdakwa Budi Said Molor, Hakim Malah Tetapkan Vonisnya
"Ada. Dampaknya oleh karena adanya beban provisi ini yang hampir Rp 1 triliun otomatis laba bersih perusahaan di tahun 2022 itu turun Rp 1 triliun. Akhirnya apa? artinya juga kemampuan Antam untuk membagikan dividen di tahun 2022 itu turun Rp 1 triliun. Jadi yang seharusnya bisa dibagikan kepada negara katakanlah misalnya Rp 3 triliun akan turun Rp 1 triliun menjadi Rp 2 triliun. Itu dampaknya," ujar Handi.
"Kedua, dampak secara reputasi karena itu mempengaruhi rasio-rasio laporan keuangan dan juga persepsi publik," imbuh Handi.
Sebagai informasi, Budi Said pernah menggugat Antam terkait kekurangan jumlah emas yang diterimanya. Budi Said menang dalam gugatan itu sehingga Antam harus mengganti 1,1 ton emas senilai sekitar Rp 1,1 triliun.
Belakangan, Budi Said diduga menggunakan dokumen palsu dan melakukan kongkalikong terkait pembelian emas dengan sejumlah mantan pejabat Antam. Pihak Antam pun mengajukan peninjauan kembali ke MA untuk membatalkan kasasi itu.
Budi Said pun kini harus menjalani persidangan karena diduga merekayasa jual beli emas. Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Baca Juga: Budi Said, Konseptor Funder Skema Arisan Emas Broker Surabaya
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham