Modus Gubernur Peras Ketua OPD, untuk Biayai Maju Pilgub Bengkulu 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2024 20:29 WIB

Modus Gubernur Peras Ketua OPD, untuk Biayai Maju Pilgub Bengkulu 2024

i

Ekspresi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya yakni Sekda Pemprov Bengkulu dan Adc Gubernur Bengkulu, dengan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Rohidin diduga melakukan pemerasan ke pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendanai dirinya yang maju lagi dalam pilkada. Korban pemerasan diantaranya Ketua  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kabiro di Pemda yang berada di wilayah Pemprov. Dana-dana itu  berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawainya

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).

Baca Juga: Ketua KPK Baru, Belum Temui 4 Wakilnya

Dihubungi Senin siang (25/11) , Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rohidin meminta dana ke anak buahnya. Permintaan Rohidin kemudian dijalankan oleh Isnan Fajri selaku Sekda Pemprov Bengkulu.

Isnan mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu pada September-Oktober 2024.

 

Ketua DPD Partai Golkar

KPK memastikan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang jadi calon petahana, saat masa kampanye Pilgub Bengkulu 2024 bukan pesanan seseorang atau partai tertentu. KPK sebut, penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan pegawai Pemprov Bengkulu yang keberatan dengan 'iuran' untuk Rohidin.

Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan. Rohidin dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007). Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan. Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009. Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015. Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015. Dia mendampingi Ridwan Mukti. Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN. Dia pun bergabung dengan Partai Golkar. Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015. Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021. Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu ini berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.

 

Patungan Danai Pilkadanya

Ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias AC atau Anca. Ketiganya ditahan di Rutan KPK.

Rohidin diketahui Gubernur Bengkulu yang saat ini kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024. Rohidin yang mencalonkan diri itu kemudian membutuhkan dana untuk ia maju di Pilkada 2024.

“Dia mengumpulkan Ketua OPD dan Kabiro di Pemda yang berada di wilayah Pemprov yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," Bengkulu dan mengimbau mereka mendukung Rohidin di Pilkada 2024.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 76 Bulan

"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (24/11) malam.

Selain meminta dukungan kepada ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, Rohidin juga meminta pegawai melakukan patungan untuk mendanai Pilkadanya. Rohidin pun mengancam bawahannya dicopot apabila tidak bersedia dimintai pungutan.

Karena takut dengan ancaman tersebut, Alex menyebut jajaran Rohidin Mersyah lantas mengumpulkan dana, salah satunya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS). Dia menyebut keduanya menyerahkan uang agar tidak dicopot dari jabatannya.

"Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ucapnya.

"Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," lanjut dia.

Alexander mengungkap Rohidin Mersyah bahkan mengintimidasi bawahannya tersebut.

 

Baca Juga: KPK dan Pj Wali Kota Pekanbaru, Sama Ngototnya

Ancam Ganti Bawahannya

Dia mengancam akan mengganti bawahannya jika tidak terpilih lagi. "Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka saudara TS akan diganti," ujar dia.

KPK membantah pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut. KPK memiliki perhitungan untuk tidak menangkap Rohidin saat masih berkampanye.

"Tidak, karena saat kampanye banyak massa. Kita juga hitung," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024).

Menurut Asep, jika Rohidin ditangkap saat kampanye, maka akan menimbulkan keributan. Sehingga, KPK tak akan melakukan tindakan demikian.

"Jadi tidak saat kampanye, sudah selesai. Kami sudah berhitung kalau saat kampanye banyak massanya," ujarnya

Baca juga: Detail Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Harta kekayaan Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU