Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Herman Budiyono Dibebaskan

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Selasa, 03 Des 2024 18:26 WIB

Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Herman Budiyono Dibebaskan

i

Terdakwa Herman Budiyono saat membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojolerto - Sidang Perkara Pidana Umum dengan Terdakwa Herman Budiyono (42) kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

Sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dimulai pada pukul 11.00 Wib.

Perkara yang menyeret diri terdakwa Herman Budiyono adalah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Yaitu melakukan penggelapan dengan pemberatan secara berulang. Terdakwa diduga memindahkan uang secara bertahap dari rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya hingga totalnya Rp 12.283.510.035.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Herman Budiyono membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang intinya untuk membantah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan jahat seperti apa yang telah dituntutkan oleh Jaksa dalam tuntutannya.

"Kami minta terdakwa untuk dibebaskan karena kasus ini tidak masuk ranah pidana. Karena JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur yang didakwa dan dituntut. Jadi Kami minta putusan bebas," ungkap Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL.

Michael menyebut, perkara tersebut murni perkara perdata yakni sengketa waris, bahkan di tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan. 

Ia menegaskan tidak ada dalam pasal penggelapan dalam jabatan dituntut namun tidak ada satu kesalahan apapun. Menurutnya apa yang dilakukan terdakwa tidak ada yang mengatasnamakan kepentingan pribadi.

"Dakwaan Jaksa sampai tuntutan hanya berbicara perpindahan. Itu sudah dijelaskan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU disampaikan perpindahan uang tidak bisa serta merta terjadi suatu kegiatan pidana, apalagi tidak ada hak atau niat untuk memiliki. Perkara yang mereka bicarakan adalah waris tapi sampai saat ini warisan tersebut belum ada gugatan," katanya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Pengacara Herman Budiyono : Cukup Menggelitik Kami

Padahal terdakwa juga merupakan ahli waris sehingga seharusnya diselesaikan dulu terkait keperdataan. 

Pihaknya membantah dakwaan dan tuntutan JPU karena JPU tidak bisa memberikan nilai real dan konkrit terhadap kerugian terhadap CV MMA, ahli waris tidak mempunyai legal standing untuk melakukan penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan ini, karena belum di tentukan hak yang mana yang di ambil.

"Karena haknya dari almarhum Pak Bambang (Direktur CV MMA) belum disampaikan, belum tahu. Tidak ada satu pun dari ahli pidana yang menyatakan perkara ini melawan hukum, dimana melawan hukumnya? Terus dimana tindak pidananya? Tuntutan JPU tidak berdasar 4 tahun, JPU menuntut terdakwa 4 tahun tapi tidak bisa menghitung kerugian. Hanya perpindahan," tuturnya.

Ia mencontohkan tuntutan perkara oknum Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya ditunda hingga dua kali sidang. Namun kliennya dituntut 4 tahun padahal tidak dibuktikan perkara penggelapannya. 

Baca Juga: Puluhan Warga Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Keadilan Untuk Herman

Dalam persidangan Penasihat Hukum tidak diperkenankan memutar video yang menjadi pembelaan terdakwa padahal dalam video tersebut ada intimidasi. 

"Uang yang mengalir ke para pelapor termasuk utang para pelapor jauh lebih besar dari dakwaan atau tuntutan JPU. Jaksa hanya menyampaikan Rp12,2 miliar, tapi kami buktikan ada Rp12,9 miliar mengalir ke para pelapor termasuk hutang. Dimana tindak pidanannya? Seharusnya perkara 374 menyangkut pekerjaan yang bisa melapor, pengurus CV. Di CV MMA, hanya almarhum dan terdakwa," jelasnya.

Kepemilikan hak menurutnya hanya bisa diuji di perdata bukan pidana. Hingga saat ini terdakwa tidak mendapatkan haknya, sementara salah satu aset di Jalan Majapahit Kota Mojokerto sudah pindah nama ke salah satu pelapor. Pihaknya berharap Majelis Hakim mengecek video yang dilampirkan. 

"Perkara pidana pembuktiannya adalah real materiil yang dibuktikan, dipakai kepentingan pribadi atau tidak. Jangan hanya menggunakan laporan polisi untuk menekan Terdakwa padahal terkait hak waris belum ada putusan pengadilan, peristiwa pidana tidak boleh sepenggal-sepenggal. Mereka tidak bisa membuktikan modal dari almarhum tapi kami membuktikan sebaliknya, seharusnya beban pembuktian ini di JPU karena JPU tidak bisa membuktikan maka kami yang membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah," pungkasnya. Dwi

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU