Pledoi Mantan KPN Surabaya dan Tim Hukumnya Saling Bertentangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Rudi Suparmono, eks KPN Surabaya, usai menjalani sidang dalam pembacaan pledoi di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ekspresi Rudi Suparmono, eks KPN Surabaya, usai menjalani sidang dalam pembacaan pledoi di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan tim hukumnya membaca pledoi terpisah di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).

Faktanya, pledoi mereka saling bertentangan. Tim penasihat hukum minta Rudi, dibebaskan. Sebaliknya, Rudi meminta maaf ke Mahkamah Agung, karir yang dibina selama 33 tahun berakhir saat ia diadili .

Sambil terisak, Rudi Suparmono, meminta maaf ke institusi Mahkamah Agung (MA) karena terjerat dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi mengaku sangat mencintai MA.

Hal tersebut disampaikan Rudi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).  Rudi mengaku tidak menyangka cintanya kepada MA berakhir seperti ini.

"Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya. Saya sangat mencintai Mahkamah Agung, dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku dari saya," kata Rudi.

Rudi mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Dia lalu mengungkit sudah 33 tahun mengabdi di MA.

"Saya siap menerima tanggung jawab apapun dan sejatinya 33 tahun masa pengabdian saya, saya usahakan selama ini melakukan yang terbaik, apa yang bisa saya lakukan," kata Rudi.

"Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana," tambahnya.

Dia berharap majelis mempertimbangkan terkait perjalanannya yang sudah mengabdi 33 tahun di MA. Dia berharap keputusan yang terbaik.

"Saya tidak bicara prestasi apa yang saya raih, itu kecil dibanding pertanggung jawaban saya hari ini. Tapi setidaknya Yang Mulia dapat mencatat rekam jejak yang saya tinggalkan selama kepemimpinan saya dan masa bakti saya, 33 tahun, itu jadi bahan pertimbangan Yang Mulia, sehingga dapat memastikan putusan yang akan dijatuhkan kepada saya adalah keputusan yang terbaik bagi saya, setidaknya terbaik untuk masa depan saya," tuturnya.

 

Pengacara Rudi Meminta Dibebaskan

Sedangkan, pengacara Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono meminta dibebaskan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Rudi memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya tidak terbukti.

"(Memohon majelis hakim) agar Terdakwa Rudi Suparmono dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak Rudi Suparmono dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya di dalam masyarakat," kata pengacara Rudi Suparmono saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).

Pengacara Rudi meminta hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang Rp 255 juta kepada kliennya. Dia berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil untuk Rudi.

"(Memohon majelis hakim) menetapkan uang senilai Rp 255 juta dikembalikan ke yang berhak dalam hal ini Terdakwa Rudi Suparmono," pinta pengacara Rudi.

"Menetapkan uang senilai Rp 23.800.000 dikembalikan ke yang berhak dalam hal ini yayasan Al-Mu'awanah Cempaka Putih yang akan digunakan untuk pembangunan masjid di Cempaka Putih," tambahnya.

Selain itu, pengacara Rudi mengklaim kliennya tak pernah terlibat dalam pembahasan musyawarah vonis bebas Ronald Tannur. Dia mengklaim penunjukan majelis lintas yang menangani perkara Ronald bukan kali pertama yang dilakukan Rudi.

"Terdakwa dapat dibuktikan tidak sama sekali terlibat dalam pembahasan, musyawarah, apalagi keputusan majelis hakim yang kemudian membebaskan Gregorius Ronald Tannur," ujarnya.

Dia mengatakan Rudi juga tak pernah membuka amplop yang diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Menurutnya, dakwaan penerimaan duit Rudi dari Lisa hanya berdasarkan asumsi.

"Akan tetapi amplop tersebut oleh Terdakwa Rudi Suparmono tidak pernah dibuka, tidak pernah diketahui isinya, dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan keluarganya, serta tidak pernah mengetahui alasan pemberian amplop yang diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…