Dipicu Hamil Diluar Nikah

Ratusan Anak di Jombang Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Dispensasi pernikahan dini sepanjang di Pengadilan Agama (PA) Jombang, Jawa Timur. SP/ JBG
Ilustrasi. Dispensasi pernikahan dini sepanjang di Pengadilan Agama (PA) Jombang, Jawa Timur. SP/ JBG

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sepanjang tahun 2024, mulai Januari hingga November, sebanyak 286 anak di Jombang mengajukan permohonan dispensasi nikah, yang dipicu alasan utamanya yakni hamil di luar nikah di Pengadilan Agama (PA) Jombang.

"Alasan utama dispensasi pernikahan dini ini karena faktor hamil di luar nikah terlebih dahulu. Jadi berhubungan badan sebelum adanya ikatan pernikahan," jelas Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang, Jumat (06/12/2024).

Rata-rata, para pasangan muda ini sudah berhubungan badan terlebih dahulu layaknya suami istri sebelum menikah. Sejak bulan Januari hingga November 2024, ratusan anak tersebut diketahui rata-rata berusia masih 19 tahun, yang terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tiga tahun terakhir, angka tersebut menurun.

"Jadi memang mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Tapi meskipun begitu, untuk angka 286 itu masih masuk kategori tinggi," katanya.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya tengah meminimalisir pernikahan dini karena hamil di luar nikah dengan gencar-gencarnya menggelar sosialisasi rutin ke desa-desa dan bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Jombang.

“Keberhasilan kami dalam menurunkan angka pengajuan dispensasi pernikahan dini adalah hasil dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan penyuluhan yang terus digelar di masyarakat,” pungkasnya. jb-01/dsy

Berita Terbaru

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah…

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap ancaman narkoba, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan…

Sudah Berizin Lengkap, Casbar Tetap Diprotes Warga

Sudah Berizin Lengkap, Casbar Tetap Diprotes Warga

Jumat, 24 Apr 2026 11:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Operasional tempat hiburan malam Casbar di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Rungkut, Surabaya, diguncang aksi protes warga. Padahal,…

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…