Polres Blitar Kota Tangkap 17 Pemain Judi, Satu Diantaranya Perempuan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol Gede Suartika wawancara salah satu pemain judi Slot. SP/Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol Gede Suartika wawancara salah satu pemain judi Slot. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota tak henti hentinya obrak abrik sarang perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota, hal itu dibuktikan dalam waktu tak kurang dalam 1 minggu berhasil ungkap perjudian dan para pelakunya.  

Dalam releasenya yang digelar pada Jumat (5/12)  sore oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH, menerangkan, dalam ungkap judi selama bulan Desember 2024 ini, telah menangkap pelaku judi dari berbagai jenis dengan 17 tersangka di tempat berbeda. 

“Dalam waktu singkat kita telah mengungkap dan menangkap 17 pelaku judi, sedang jenis perjudiannya 9 judi secara offline dan judi konvensional atau secara manual jenis togel dan sabung ayam, jadi 16 tersangka laki-laki 1 perempuan, sekaligus menyita barang bukti," terang Kompol Gede Suartika mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya Pambudi Sukarno SH S.IK MH.

Lebih dalam Kompol Gede menjelaskan beberapa penjudi offline melakukan aksinya di salah satu wartel di Jalan Mawar Kota Blitar, termasuk judi Togel dan sabung ayam, untuk para pelaku judi tersebut di jerat beberapa pasal, baik yang judi manual maupun judi jenis manual.

"Dalam pengungkapan perjudian ini kita berhasil menyita 9 komputer dan 1 server, sedang perjudian online, uang Rp 2.159.000,- para pemain disediakan komputer, termasuk akun serta ATM dan rekening sudah dipersiapkan pihak wartel, selain barang bukti komputer dan server juga 18 Hp, termasuk uang dan lembaran lembaran kertas judi togel," ungkap Kompol Gede.

Dalam keteranganya pemilik Wartel sebut saja Kstn (51) warga Jalan Mawar ini, dia melakukan judi online sejak satu tahun lalu, ketika di wawancarai oleh awak media.

"Untuk para tersangka Judi Online dijerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 23 ayat 2 UU No 1 tahun 2024, dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, untuk judi konvensional dijerat pasal 303 KUHP," pungkas Kompol Gede. Les

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…