Polres Blitar Kota Tangkap 17 Pemain Judi, Satu Diantaranya Perempuan

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2024 16:58 WIB

Polres Blitar Kota Tangkap 17 Pemain Judi, Satu Diantaranya Perempuan

i

Waka Polres Blitar Kota Kompol Gede Suartika wawancara salah satu pemain judi Slot. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota tak henti hentinya obrak abrik sarang perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota, hal itu dibuktikan dalam waktu tak kurang dalam 1 minggu berhasil ungkap perjudian dan para pelakunya.  

Dalam releasenya yang digelar pada Jumat (5/12)  sore oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH, menerangkan, dalam ungkap judi selama bulan Desember 2024 ini, telah menangkap pelaku judi dari berbagai jenis dengan 17 tersangka di tempat berbeda. 

Baca Juga: Pedang Pora Lepas dan Sambut Kapolres Blitar Lama dan Baru

“Dalam waktu singkat kita telah mengungkap dan menangkap 17 pelaku judi, sedang jenis perjudiannya 9 judi secara offline dan judi konvensional atau secara manual jenis togel dan sabung ayam, jadi 16 tersangka laki-laki 1 perempuan, sekaligus menyita barang bukti," terang Kompol Gede Suartika mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya Pambudi Sukarno SH S.IK MH.

Lebih dalam Kompol Gede menjelaskan beberapa penjudi offline melakukan aksinya di salah satu wartel di Jalan Mawar Kota Blitar, termasuk judi Togel dan sabung ayam, untuk para pelaku judi tersebut di jerat beberapa pasal, baik yang judi manual maupun judi jenis manual.

Baca Juga: Kapolres Blitar Kota Panen Jagung bersama Dandim dan Warga

"Dalam pengungkapan perjudian ini kita berhasil menyita 9 komputer dan 1 server, sedang perjudian online, uang Rp 2.159.000,- para pemain disediakan komputer, termasuk akun serta ATM dan rekening sudah dipersiapkan pihak wartel, selain barang bukti komputer dan server juga 18 Hp, termasuk uang dan lembaran lembaran kertas judi togel," ungkap Kompol Gede.

Baca Juga: 49 Anggota Polres Blitar Kota Mendapat Kenaikan Pangkat

Dalam keteranganya pemilik Wartel sebut saja Kstn (51) warga Jalan Mawar ini, dia melakukan judi online sejak satu tahun lalu, ketika di wawancarai oleh awak media.

"Untuk para tersangka Judi Online dijerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 23 ayat 2 UU No 1 tahun 2024, dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, untuk judi konvensional dijerat pasal 303 KUHP," pungkas Kompol Gede. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU