SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil Suswono, walk out (WO) atau meninggalkan ruangan di tengah rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 yang digelar KPU DKI, Minggu (8/12/2024).
Dua saksi pasangan RIDO meninggalkan ruang rapat di di Hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakara, diduga karena kurang puas atas sikap dan keputusan KPU saat rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024
Ramdan Alamsyah dari tim Ridwan Kamil Suswono menyebut ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oknum yang menghambat perjalanan PSU di Jakarta.
"Satu mengenai pendistribusian masalah C6 atau pemberitahhan, yang kedua permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana, ada di kasus Jakarta Timur pidananya masuk Pinang Ranti, akan tetapi dibawahnya, harusnya PSU tapi tidak dilakukan," ucap saksi Ramdan Alamsyah.
Ia juga menegaskan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta keadilan.
KPU Provinsi DKI Jakarta akhirnya secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.
Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara.
Baca Juga: Pasca Pilkada Serentak, Risma Tunggu Putusan MK, Luluk Ingatkan Sulit
Disisi lain, saksi calon Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Pilkada Jakarta 2024 di tingkat provinsi.
Momen itu terjadi di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta tingkat provinsi pada Minggu (9/12).
"Kami tidak akan menandatangani, izin," kata seorang saksi kubu Dharma-Kun.
Setelahnya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menanyakan apakah data perolehan suara di tingkat provinsi yang dibacakan telah cocok dengan data di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Pilkada Serentak Terlalu Mahal, What Next?
Saksi Dharma-Kun pun menjawab bahwa data itu sama. Namun, dia menyatakan mereka menggunakan haknya untuk tak menandatangani. "Oke siap, itu hak bapak," ujar Wahyu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memastikan bahwa penolakan saksi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), untuk menandatangani berita acara rekapitulasi suara tidak memengaruhi proses penghitungan suara tingkat kota.
"Ya, kan biasa ya kalau misalnya ada salah satu paslon dan salah satu partai yang tidak menandatangani, ya kita tetap jalan," ujar Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia usai memimpin rekapitulasi tingkat kota n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham