SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Unisla, Selasa (10/12/2024) menggelar aksi demo di kantor Pemkab dan DPRD Lamongan, atas tindakan intimidasi pihak sekolah yang menahan ijazah siswa dan juga kerap melakukan pungutan liar.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan Pendidikan Lamongan Tidak Baik-baik Saja" aktivis mahasiswa ini long march dari kantor Komisariat di Jalan Mendalan menuju Kantor Pemkab dan DPRD Lamongan.
Baca Juga: Awal Tahun, Harga Bahan Pokok Lainya Stabil, Hanya Cabai Rawit Alami Kelonjakan
Di sepanjang perjalanan satu persatu secara bergantian, para aktivis ini berorasi dengan menggunakan mega phone, mengabarkan masyarakat khususnya yang dilalui aksi, kalau pendidikan di Kabupaten Lamongan sedang tidak baik-baik saja.
"Pendidikan di semua tingkatan di Kabupaten Lamongan sedang tidak baik-baik saja, banyak kasus mulai penahanan ijazah, intimidasi dan pungutan liar menjadi hal yang dianggap biasa dalam dunia pendidikan, ini menyedihkan," kata Rizqi Adi Saputra ketua Komisariat PMII Unisla.
Disebutkan olehnya, pihaknya selalu mendapatkan kelurahan laporan dari wali murid yang hampir setiap saat yang demikian itu dirasakan. Padahal Pendidikan adalah hak setiap warganegara yang sudah seharusnya diberikan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Uji Coba Makan Gratis Hari Pertama di Lamongan Sasar 3.500 Siswa
"Pendidikan adalah alat untuk memperkuat identitas bangsa, membangun karakter bangsa yang unggul, serta mendukung kemajuan ekonomi dan sosial guna mensejahterakan seluruh kehidupan masyarakat Indonesia khususnya warga Lamongan," teriaknya.
Persoalan intimidasi terhadap peserta didik, penahanan ijazah, dan pungutan liar di berbagai jenjang pendidikan yang ada itu bentuk menciderai pendidikan, dan hal yang demikian itu harus di tiadakan agar masyarakat bisa mengakses pendidikan.
Kalau tidak segera ditiadakan, nama itu sama artinya merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang ada di Kabupaten Lamongan, tetapi juga menciderai prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan yang semestinya harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Lamongan, agar tercipta pendidikan yang mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia, aman, dan nyaman guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: PMK Sudah Menyebar di 21 Kecamatan di Lamongan
"Maka dari itu bentuk-bentuk tindakan intimidasi terhadap peserta didik yang ada di lembaga pendidikan merupakan tindakan yang dilarang keras karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan yang menjunjung tinggi hak. asasi manusia, keamanan, dan kenyamanan peserta didik," ungkapnya.
Apalagi sudah jelas dalam regulasi, seperti yang termaktub pada prinsip penyelenggaran pendidikan pada Bab 3 pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan pada Bab 2 pasal 2 Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015fentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Sama halnya dengan tindakan penahan ijazah yang terjadi di beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Lamongan, tindakan penahanan ijazah ini Adalah salah satu bentuk pelanggaran atas adanya Peraturan kepala BSKAP Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 pasal 13 yang mengatur terkait larangan penahanan ijazah di lembaga pendidikan atas dasar apapun. jir
Editor : Desy Ayu