Puluhan Aktivis PMII Turun Aksi, Pertanyakan Pungutan dan Penahanan Ijazah Marak Terjadi di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam PMII saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Lamongan. SP/MUHAJIRIN 
Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam PMII saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Lamongan. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Unisla, Selasa (10/12/2024) menggelar aksi demo di kantor Pemkab dan DPRD Lamongan, atas tindakan intimidasi pihak sekolah yang menahan ijazah siswa dan juga kerap melakukan pungutan liar.

Dengan membentangkan spanduk bertuliskan Pendidikan Lamongan Tidak Baik-baik Saja" aktivis mahasiswa ini long march dari kantor Komisariat di Jalan Mendalan menuju Kantor Pemkab dan DPRD Lamongan.

Di sepanjang perjalanan satu persatu secara bergantian, para aktivis ini berorasi dengan menggunakan mega phone, mengabarkan masyarakat khususnya yang dilalui aksi, kalau pendidikan di Kabupaten Lamongan sedang tidak baik-baik saja. 

"Pendidikan di semua tingkatan di Kabupaten Lamongan sedang tidak baik-baik saja, banyak kasus mulai penahanan ijazah, intimidasi dan pungutan liar menjadi hal yang dianggap biasa dalam dunia pendidikan, ini menyedihkan," kata Rizqi Adi Saputra ketua Komisariat PMII Unisla.

Disebutkan olehnya, pihaknya selalu mendapatkan kelurahan laporan dari wali murid yang hampir setiap saat yang demikian itu dirasakan. Padahal Pendidikan adalah hak setiap warganegara yang sudah seharusnya diberikan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi. 

"Pendidikan adalah alat untuk memperkuat identitas bangsa, membangun karakter bangsa yang unggul, serta mendukung kemajuan ekonomi dan sosial guna mensejahterakan seluruh kehidupan masyarakat Indonesia khususnya warga Lamongan," teriaknya.

Persoalan intimidasi terhadap peserta didik, penahanan ijazah, dan pungutan liar di berbagai jenjang pendidikan yang ada itu bentuk menciderai pendidikan, dan hal yang demikian itu harus di tiadakan agar masyarakat bisa mengakses pendidikan.

Kalau tidak segera ditiadakan, nama itu sama artinya  merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang ada di Kabupaten Lamongan, tetapi juga menciderai prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan yang semestinya harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Lamongan, agar tercipta pendidikan yang mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia, aman, dan nyaman guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lamongan.

"Maka dari itu bentuk-bentuk tindakan intimidasi terhadap peserta didik yang ada di lembaga pendidikan merupakan tindakan yang dilarang keras karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan yang menjunjung tinggi hak. asasi manusia, keamanan, dan kenyamanan peserta didik," ungkapnya.

Apalagi sudah jelas dalam regulasi, seperti yang termaktub pada prinsip penyelenggaran pendidikan pada Bab 3 pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan pada Bab 2 pasal 2 Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015fentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. 

Sama halnya dengan tindakan penahan ijazah yang terjadi di beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Lamongan, tindakan penahanan ijazah ini Adalah salah satu bentuk pelanggaran atas adanya Peraturan kepala BSKAP Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 pasal 13 yang mengatur terkait larangan penahanan ijazah di lembaga pendidikan atas dasar apapun. jir

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…