Polisi Rekayasa Kasus Dipecat, Diumumkan ke Publik, Presisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Des 2024 20:52 WIB

Polisi Rekayasa Kasus Dipecat, Diumumkan ke Publik, Presisi

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kini putusan sidang kode etik terhadap Aipda Robig Zaenudin terkait aksi penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), telah diumumkan ke publik. Ini isyarat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

Baca Juga: Megawati Ingin ketemu Prabowo, Butuh Aktualisasi Diri

Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah 'gangster' atau pelaku tawuran.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono.

 Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

Menurutnya, Aipda Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Aipda Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik, lalu mengeluarkan tembakan.

"Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata Kombes Aris Supriyono.

Di sisi lain, Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Aipda Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Nah, pimpinan Aipda Robig, dalam era keterbukaan seperti sekarang tidak bisa mendominasi satu satunya keterangan yang valid atas kasus Aipda Robig.

 

***

 

Aipda Robig, kemarin telah menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan penembakan yang dilakukannya. Pemeriksaan etik secara terbuka isyarat komitmen Polri Kapolri akan memberikan kepastian hukum bagi anggota yang bersalah akan ditindak dan itu tidak ada. Putusan etik terhadap  Aipda Robig, menunjukan rasa keadilan bagi masyarakat.

Saya teringat jargon Polri yakni presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Pengumuman sidang etik ini menyentuh aspek tranparansi berkeadilan seperti dalam jargon Presisi Kapolri. Ada  pemecatan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pengumuman sidang etik ini isyarat pertanggung jawaban Polri  bukan secara formal kepada presiden sebagai kepala negara saja, tetapi kepada rakyat sebagai pemilik sah negara.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini telah terbuka dalam menyampaikan hasil banding sidang komisi kode etik anggotanya.

Tampaknya jargon Polri yakni presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, masih dipakai sampai tingkat Polda Jateng.

 

***

 

Atas putusan sidang etik itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan apresiasi. Keputusan sidang etik Polda Jawa Tengah yang menjatuhkan pemecatan kepada Aipda Robig, dinilainya tak cuma mencoreng nama baik Polri, tapi juga menghilangkan nyawa anak bangsa.

"Kami apresiasi keputusan sidang etik Polda Jateng yang menjatuhkan PTDH kepada Aipda Robiq. Pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga telah menghilangkan nyawa anak bangsa yang tak bersalah," kata Habiburokhman, seperti bersorak saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

Habiburokhman meminta selanjutnya proses pidana terhadap Aipda Robiq. harus terus berjalan. Dia berharap Aipda Robig dijatuhi hukuman berat karena kekejiannya.

"Selanjutnya proses pidana kepada Robiq harus segera dijalankan. Perbuatan orang itu sangatlah keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana," ucap dia.

 Dalam sidang itu, Aipda Robig dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang di Mapolda Jateng malam itu juga menyambut baik. Sidang etik itu selesai sekitar pukul 20.30 WIB.

"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng,  Senin (9/12).

Selain dipecat, Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

Baca Juga: Patrick Kluivert, Keturunan Suriname-Curacao, Dipacaki Indonesia

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Artanto.

Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan bukti-bukti yang menguatkan perbuatan keliru dari Aipda Robig telah dipaparkan dalam sidang etik.

"Tadi semua soal diungkit di persidangan termasuk juga kesaksian dari anak-anak (teman-teman Gamma), termasuk juga kesaksian dari atasan Aipda Robig," kata Anam di Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024).

Rekaman CCTV yang memperlihatkan penembakan Aipda Robig kepada Gamma juga diperlihatkan dalam sidang etik. Anam mengatakan bukti itu turut menguatkan majelis kode etik dalam memutus bersalah Aipda Robig.

"Semua cerita soal peristiwa tadi baik peristiwa yang ada di CCTV maupun yang melatarbelakanginya tadi juga diperiksa sama majelis kode etik. Putusan dari majelis kode etik mengatakan perbuatan yang menembak itu tercela, 14 hari pidsus dan PTDH," kata Anam

Aipda Robig juga telah memberikan pembelaan dalam sidang etik. Namun, pembelaan dari Aipda Robig tidak selaras dengan bukti di CCTV hingga kesaksian dari teman-teman Gamma yang turut dihadirkan di sidang.

Ayah dari Gamma, Andi Prabowo (44), mengatakan usai bertemu dengan Aipda Robig yang menembak Gamma hingga tewas, berkomentar:

"(Perasaannya?) Manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya, wajar kalau saya marah sekali," kata Andi di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Andi juga mengaku sama sekali tidak mendapat permintaan maaf dari Aipda Robig. Kendati demikian, dia mengaku puas dengan putusan sidang etik tersebut.

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, menyebut putusan itu sesuai dengan perkiraan dan permintaan pihak keluarga.

 

***

 

Adam, salah satu korban luka penembakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin menyatakan, tidak ada tawuran dan serempetan motor sebelum insiden berdarah pada Minggu (24/11) dini hari lalu. Nah, kesaksian yang berbeda dengan Aipda Robig. Tembakan yang dilepaskan Robig menewaskan Siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GOR) selain melukai Adam dan Satria.

Baca Juga: KPK Diolok-olok Megawati, Malah Defend

Adam melakukan testimoni ini, didampingi kuasa hukumnya kepada wartawan di SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12).

Adam dan Gamma ada dalam rombongan motor bersama siswa SMKN 4 saat insiden penembakan di Jalan Candi Penataran. Adam mengaku berboncengan dengan Satria, teman seangkatan Gamma di sekolah.

Ia menyebut rombongannya terdiri tiga motor. Gamma berboncengan dengan temannya di motor pertama. Kemudian dua orang di motor kedua. Adam bersama Satria berada di motor ketiga.

Adam menyatakan dirinya dan Gamma bersama teman-temannya tidak melakukan tawuran sebelum insiden penembakan oleh Aipda Robig itu.

Adam tidak tahu alasan Aipda Robig tiba-tiba berhenti di tengah jalan. Ia pun kaget anggota polisi itu langsung menodongkan pistol ke rombongan motornya.

"Awalnya iring-iringan, terus liat ada yang nodong terus pada kencang. Saya masih di belakang, makanya ketinggalan. Itu emang mau pulang," katanya.

Adam menyebut jarak motornya dengan motor Gamma cukup jauh. Ia pun tak mendengar tembakan pertama yang dilepaskan oleh Aipda Robig yang diduga dilepaskan ke arah Gamma.

"Langsung nembak aja, itu saya lihatnya cuma satu doang ke saya, enggak tau sebelumnya. Tapi ternyata sudah ada tembakan sebelumnya, saya kan jaraknya jauh," ujarnya.

"Gamma kan motor pertama, saya motor ketiga, motor kedua temannya Satria. Motor kedua enggak ada yg kena tembak. Pas tembakan pertama enggak dengar," kata Adam.

Adam mengaku sadar dirinya dan Satria terkena tembakan. Peluru dari pistol Aipda Robig menyerempet mengenai dadanya kemudian bersarang di tangan Satria.

Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Aksi penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi.

Gamma meninggal karena luka tembak dan dua rekannya mengalami luka-luka akibat tembakan juga

Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar mengklaim Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan senjata tajam. Irwan pun mengklaim korban adalah 'gangster' atau pelaku tawuran.

Namun, keterangan Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar itu sejauh ini bertolak belakang dengan fakta keseharian Gamma yang diungkap pihak keluarga, sekolah, dan rekannya.

Ada dugaan rekayasa fakta hukum. Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar mengumumkan hanya dari keterangan sepihak. Pembelajaran bagi semua aparat hukum bahwa rekayasa kasus adalah kriminalisasi. Dan rekayasa kasus terkesan bisa ditutup tutupi. Padahal ada yang bertanggung jawab. Mereka akan memenuhi target pengungkapan dan penyelesaian perkara oleh datangnya kuasa Allah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU