SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - MK sudah menutup pendaftaran permohonan perkara Pilkada serentak tahun 2024 khusus untuk Jakarta. Hingga Rabu (11/12/ 2024) malam, terdapat 274 permohonan perkara yang sudah terdaftar di MK. Namun pasangan Rido (Ridwan Kamil-Suswono) terpantau tidak melaporkan gugatannya yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Pramono ucapkan terima kasih. Sebagai langkah awal membenahi Jakarta, Pramono akan mengunjungi terlebih dahulu tempat-tempat semasa kampanyenya untuk memenuhi janjinya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024
Harus Sejalan dengan Visi Presiden
Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons diterbitkannya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono Anung, menegaskan gubernur harus sejalan dengan visi-misi presiden dan wakil presiden.
"Jadi yang namanya gubernur itu juga harus selaras sepaham dengan visi-misi yang dilakukan oleh presiden maupun wakil presiden," kata Pramono Anung kepada wartawan seusai meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Pramono mencontohkan, pemerintahan Prabowo yang mencanangkan makan siang bergizi gratis. Hal ini akan didukungnya dan menambahkan program serupa.
"Contoh yang sederhana, kalau di pusat ada makan siang bergizi gratis yang oleh Pak Prabowo kemarin sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Rp10.000, maka nanti kami di Jakarta akan ada sarapan pagi gratis," ujar Pramono yang unggul berdasarkan rekapitulasi suara KPU.
Pramono Anung, berjanji akan merealisasikan program sarapan gratis untuk para siswa sekolah di Jakarta. Menu tetap dari program ini adalah nasi uduk yang dikolaborasikan dengan olahan sehat lainnya.
Pramono Anung, berjanji akan merealisasikan program sarapan gratis untuk para siswa sekolah di Jakarta.
“Menu tetapnya nasi uduk (tambahannya) akan kami ganti setiap waktu yang penting sehat,” kata Pramono saat ditemui usai audiensi dengan tokoh masyarakat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski sudah menetapkan nasi uduk sebagai bagian dari program sarapan gratis, Pramono belum memastikan berapa anggaran yang bakal digelontorkan untuk keseluruhan menu dalam satu porsinya. Mantan Sekretaris Kabinet ini menyebut bakal mengkaji anggaran yang pas.
Baca Juga: Pasca Pilkada Serentak, Risma Tunggu Putusan MK, Luluk Ingatkan Sulit
Pramono menjelaskan antara sarapan gratis dan makan siang gratis itu dua program yang berbeda. Jika Pramono terpilih menjadi gubernur Jakarta, maka program sarapan gratis bergizi dipakai dengan dana APBD Jakarta, supaya tidak mengganggu alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk makan siang gratis.
"Kalau pemerintah pusat bertanggung jawab seluruh Indonesia. Kalau Jakarta lebih sempit dan dananya Jakarta untuk itu sudah ada dan besar banget. Maka saya yakin akan berjalan," kata Pramono.
APBD Jakarta Mungkinkan Sarapan
Pramono sudah menelaah APBD Jakarta, dan memungkinkan untuk mewujudkan program itu. "Dan saya lihat, kemarin saya pelajari APBD-nya, sudah bisa dianggarkan. antara pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta harus sejalan," ucapnya.
Selanjutnya, dengan perubahan nomenklatur DKI ke DKJ, Pramono ingin mengangkat budaya Betawi sebagai identitas khas Jakarta.
Baca Juga: Pilkada Serentak Terlalu Mahal, What Next?
"Yang kedua, dengan undang-undang baru tadi, wajah Jakarta harus ada, karena sudah bukan menjadi ibu kota negara, ada identitas yang khas dan itu disebutkan adalah Betawi," jelasnya.
Daerah Khusus Jakarta
Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Nomenklatur pada pejabat 'DKI Jakarta' kini berubah menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.
Perubahan UU bernomor 151 Tahun 2024 ini diteken Prabowo pada 30 November 2024. Ada poin yang berubah dalam revisi tersebut, yakni perubahan nomenklatur pejabat yang tertulis pada pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Salah satunya pada pejabat gubernur dan wagub. Tidak lagi memakai DKI Jakarta, hasil Pilkada Serentak 2024 nantinya akan berubah menjadi Gubernur dan Wagub DKJ.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi pada Pasal 70A. jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham