SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK), ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kini, Rina Lauwy Kosasih, mantan istrinya, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Kerugian negara akibat kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Hari ini (Selasa kemarin, red) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK juga memanggil karyawan BUMN inisial TN. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TN (Karyawan BUMN) dan Rina Lauwy Kosasih (Wiraswasta)," ujarnya.
KPK diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini. Pada 26 April 2024 lalu, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
Labuan diperiksa sebagai saksi. Labuan saat itu dikonfirmasi mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun," kata Ali Fikri yang saat itu menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK.
PT Taspen (Persero) juga telah buka suara. Taspen mengatakan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif.
"Kami ingin menegaskan bahwa Taspen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik," bunyi keterangan pers taspen yang diterima, Sabtu (30/11).
Keterangan pers ini disampaikan Corporate Secretary Taspen, Henra, dan Media Relatuons Sub Department Head Yunita Dwi Jayanti.
Investasi Bodong di PT Taspen
KPK melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. KPK juga menyita uang tunai Rp 2,4 miliar terkait kasus tersebut.
Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada 30 dan 31 Oktober. Penggeledahan dilakukan rumah yang terletak di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan serta kantor di kawasan Jakarta Selatan.
Dirut Taspen Nikah Siri
Permasalahan dalam keluarga menjadi salah satu penyebab utama yang membuat pertikaian antara Rina Lauwy dan Antonius Kosasih atau Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Rina Lauwy yang merupakan istri sah dari Antonius Kosasih mengungkapkan bahwa suaminya menjalin hubungan dengan dua wanita.
Bersama dengan Irma Hutabarat, istri Dirut Taspen beberkan wanita yang dikawini Antonius Kosasih. “Dia menikah siri di tahun ke 4 pernikahan kami dan saat itu anak kami masuh berusia 2 tahun,” jelas Rina.
Rina menjelaskan bahwa salah satu wanita yang dikawini oleh Antonius Kosasih bernama Lena Marlina pada 2017.
“Dalam foto tersebut dia menggunakan peci seperti sedang melangsungkan pernikahan atau sedang menikah siri,” terang Rina.
Laporan Terbaru Rp 19,83 miliar
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali Antonius NS Kosasih melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2023, untuk tahun periodik 2022.
Menurut LHKPN, harta ANS Kosasih bertambah Rp 7,68 miliar selama masa kepemimpinannya di Taspen. Harta kekayaan dia bertambah paling signifikan dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas serta setara kas.
Dalam LHKPN 2020, tanah dan bangunan milik ANS Kosasih senilai Rp 15,75 miliar dan dalam laporan terbaru 2022 Rp 19,83 miliar.
Mobil milik ANS Kosasih juga bertambah banyak pada periode 2020-2023. n erc/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham