SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Mengingat adanya pengumuman naiknya harga tiket Kawasan Gunung Bromo, ternyata juga berdampak ke jumlah kunjungan wisatawan dan para pelaku usaha homestay di kawasan setempat menjelang momen libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Pemilik homestay di Desa/Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Udin mengungkap, naiknya tarif tiket masuk Kawasan Bromo membuat kunjungan wisatawasan lesu dan juga berdampak langsung pada pelaku wisata, khususnya pengusaha homestay. Mereka mengatakan wisatawan turun drastis.
Baca Juga: Heboh! Lautan Pasir Gunung Bromo Berubah Jadi Fenomena Sungai Dadakan
"Belum ada sama sekali yang pesan. Tahun-tahun sebelumnya, biasanya sudah banyak yang pesan. Penyebab utama saya kira karena tarif masuk Bromo naik. Beberapa orang membatalkan pesanan karena tahu tarif naik," kata Udin, Kamis (19/12/2024).
Padahal pada tahun sebelumnya saat libur panjang Nataru, para wisatawan yang berkunjung di Gunung Bromo membludak dengan harga tiket normal. Di lain tempat, pengelola Jeep Wisata Gunung Bromo di Tosari juga mengaku banyak pelaku usaha terancam gulung tikar lantaran sepinya pengunjung wisata Bromo.
"Tapi kalau Jeep Wisata masih normal," imbuh Trisno, pengelola Jeep Wisata Gunung Bromo di Tosari.
Baca Juga: Temukan Karhutla di Penanjakan Gunung Bromo, Tim BPBD Jatim Langsung Berjibaku Padamkan Api
Pelaku wisata lainnya, Anis Rizky Wahani, pengusaha penginapan Transit dan Cafe di Desa Baledono, Kecamatan Tosari, mengungkapkan hal serupa. Empat kamar miliknya belum ada yang memesan.
"Padahal tahun sebelumnya, tanggal-tanggal segini sudah ramai yang pesan," jelasnya.
Baca Juga: Kebakaran di Gunung Bromo Sudah Dipadamkan
Sebagai informasi, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) melakukan penyesuaian tarif masuk wisatawan. Rincian tarif perubahan untuk wisatawan lokal nusantara dari Rp 29.000 naik menjadi Rp 54.000 pada hari kerja.
Sedangkan untuk hari libur, dari Rp 34.000 naik menjadi Rp 79.000. Untuk wisatawan mancanegara dipatok Rp 255.000 baik hari kerja maupun hari libur, yang sebelumnya hanya Rp 220.000 pada hari kerja dan Rp 310.000 pada hari libur. ps-01/dsy
Editor : Desy Ayu