Budi Said, Anggap Perkaranya Didesain Seolah-olah....

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Crazy Rich Surabaya Budi Said saat membacakan nota pembelaannya ungkap permohonan eksekusi putusan Hakim Agung tidak ditaati Antam. "Jujur, sampai sekarang saya masih belum sama sekali menerima 1.136 kilogram dari Antam. Tiba-tiba perkara ini didesain seolah-olah saya menerima kelebihan 58,135 kilogram emas. Ini tidak pernah saya terima dan tidak ada dalam fakta perkara-perkara sebelumnya," kata Budi Said saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Budi Said mengatakan banyak fakta yang diputarbalikkan. "Saya juga bekerja cari untung, tapi dengan caranya tidak cari masalah. Di jawabannya mereka aman, ini bukan korupsi, ini barang legal," ujarnya.

 

Tak Sangka Dituduh Koruptor

"Saya benar-benar tidak menyangka bahwa dengan membeli emas PT Antam, justru saya akhirnya dituduh sebagai seorang koruptor, yang merugikan negara," katanya dengan mimik memelas.

Budi Said merasa dijebak oleh pihak butik Antam Surabaya. Dia mengaku selalu berhati-hati dalam berbisnis.

Crazy rich Surabaya ini mengklaim dirinya menjadi korban penipuan jual beli emas. Budi mengaku belum menerima 1.136 kilogram (1,1 ton) emas yang menurutnya telah dibelinya dari PT Antam.

"58,135 kg emas yang sudah terbukti telah saya bayar ke PT Antam. Malah diputarbalikkan menjadi klaim bahwa emas itu emas yang sudah saya ambil dari PT Antam tanpa saya membayar," kata Budi.

Budi mengatakan dirinya diajak oleh broker emas bernama Melina untuk datang ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 1 pada Maret 2018. Budi Said mengaku bertemu dengan Eksi Anggraeni yang disebutnya memperkenalkan diri sebagai marketing Antam. Selain itu, Budi Said dikenalkan dengan Kepala BELM Surabaya saat itu, Endang Kumoro.

Budi Said lalu diberi penjelasan terkait pembelian emas dengan harga diskon senilai Rp 530 juta per kilogram. Harga diskon itu, kata dia, bisa didapatkan jika membeli dalam jumlah banyak. Dia mengaku sempat mempertanyakan asal emas tersebut.

 

MA Telah Hukum Antam

Dia mengatakan Mahkamah Agung (MA) juga telah menghukum Antam untuk membayarkan kekurangan 1.136 kilogram emas kepadanya. Namun, kata dia, sampai saat ini putusan MA itu belum dieksekusi. Sedangkan, dirinya telah ditahan dan dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Bukankah kantor Antam Pusat sudah mengakui sendiri emas yang telah diberikan kepada saya adalah sejumlah 5.935 kilogram dan sebaliknya saya mengakui emas yang saya terima sesuai dengan bukti dan saksi-saksi adalah 5.935 kilogram," jelasnya.

"Sedangkan permohonan eksekusi putusan Hakim Agung tetap tidak ditaati Antam. Artinya sampai sekarang saya masih belum sama sekali menerima 1.136 kilogram dari Antam. Tiba-tiba perkara ini didesain seolah-olah saya menerima kelebihan 58,135 kilogram emas. Hal mana tidak pernah saya terima dan tidak ada dalam fakta perkara-perkara sebelumnya," imbuh dia. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…