Budi Said, Anggap Perkaranya Didesain Seolah-olah....

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Des 2024 21:14 WIB

Budi Said, Anggap Perkaranya Didesain Seolah-olah....

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Crazy Rich Surabaya Budi Said saat membacakan nota pembelaannya ungkap permohonan eksekusi putusan Hakim Agung tidak ditaati Antam. "Jujur, sampai sekarang saya masih belum sama sekali menerima 1.136 kilogram dari Antam. Tiba-tiba perkara ini didesain seolah-olah saya menerima kelebihan 58,135 kilogram emas. Ini tidak pernah saya terima dan tidak ada dalam fakta perkara-perkara sebelumnya," kata Budi Said saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Budi Said mengatakan banyak fakta yang diputarbalikkan. "Saya juga bekerja cari untung, tapi dengan caranya tidak cari masalah. Di jawabannya mereka aman, ini bukan korupsi, ini barang legal," ujarnya.

Baca Juga: Budi Said Dapat Hadiah Natal, Dihukum 180 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp 35,5 Miliar

 

Tak Sangka Dituduh Koruptor

"Saya benar-benar tidak menyangka bahwa dengan membeli emas PT Antam, justru saya akhirnya dituduh sebagai seorang koruptor, yang merugikan negara," katanya dengan mimik memelas.

Budi Said merasa dijebak oleh pihak butik Antam Surabaya. Dia mengaku selalu berhati-hati dalam berbisnis.

Crazy rich Surabaya ini mengklaim dirinya menjadi korban penipuan jual beli emas. Budi mengaku belum menerima 1.136 kilogram (1,1 ton) emas yang menurutnya telah dibelinya dari PT Antam.

"58,135 kg emas yang sudah terbukti telah saya bayar ke PT Antam. Malah diputarbalikkan menjadi klaim bahwa emas itu emas yang sudah saya ambil dari PT Antam tanpa saya membayar," kata Budi.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi Dihukum 78 Bulan, Warganet Berteriak Ringan!

Budi mengatakan dirinya diajak oleh broker emas bernama Melina untuk datang ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 1 pada Maret 2018. Budi Said mengaku bertemu dengan Eksi Anggraeni yang disebutnya memperkenalkan diri sebagai marketing Antam. Selain itu, Budi Said dikenalkan dengan Kepala BELM Surabaya saat itu, Endang Kumoro.

Budi Said lalu diberi penjelasan terkait pembelian emas dengan harga diskon senilai Rp 530 juta per kilogram. Harga diskon itu, kata dia, bisa didapatkan jika membeli dalam jumlah banyak. Dia mengaku sempat mempertanyakan asal emas tersebut.

 

MA Telah Hukum Antam

Baca Juga: Dituntut 192 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,35 Triliun, Budi Said, Bunyek!

Dia mengatakan Mahkamah Agung (MA) juga telah menghukum Antam untuk membayarkan kekurangan 1.136 kilogram emas kepadanya. Namun, kata dia, sampai saat ini putusan MA itu belum dieksekusi. Sedangkan, dirinya telah ditahan dan dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Bukankah kantor Antam Pusat sudah mengakui sendiri emas yang telah diberikan kepada saya adalah sejumlah 5.935 kilogram dan sebaliknya saya mengakui emas yang saya terima sesuai dengan bukti dan saksi-saksi adalah 5.935 kilogram," jelasnya.

"Sedangkan permohonan eksekusi putusan Hakim Agung tetap tidak ditaati Antam. Artinya sampai sekarang saya masih belum sama sekali menerima 1.136 kilogram dari Antam. Tiba-tiba perkara ini didesain seolah-olah saya menerima kelebihan 58,135 kilogram emas. Hal mana tidak pernah saya terima dan tidak ada dalam fakta perkara-perkara sebelumnya," imbuh dia. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU