SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Helena juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
"Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Suami artis Sandra Dewi, Diduga Korupsi Kerjasama dengan Helena Lim, Crazy Rich PIK
Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Helena juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, sidang tuntutan Helena Lim digelar pada Kamis (5/12). Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa menuntut uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan terhadap Helena.
Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Helena Samarkan Transaksi Harvey
Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE tapi tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung
Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Cik Hoa Lian Nangis
Ibunda Helena, cik Hoa Lian menangis, saat Majelis hakim Pengailan Tipikor Jakarta, akan membacakan vonis terhadap crazy rich PIK Helena, Senin (30/12/2024). Mulanya, hakim mendengar suara tangisan yang ternyata itu berasal dari suara ibunda Helena.
Baca Juga: Crazy Rich PIK, Helena Lim Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tambang Timah, Rumah Mewah Disita
Saat itu juga cik Hoa Lian, dibawa keluar dari ruang persidangan.
"Tukar aja pakai nyawa saya," jerit ibunda Helena, Hoa Lian saat akan dibawa keluar dari ruang persidangan.
Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham