Jual Bayi di Medsos, 6 Orang Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Batu mengamankan 6 pelaku sindikat penjual bayi melalui media sosial dengan jaringan nasional.
Polres Batu mengamankan 6 pelaku sindikat penjual bayi melalui media sosial dengan jaringan nasional.

i

SURABAYAPAGI.COM, Batu - Polres Batu mengamankan 6 pelaku sindikat penjual bayi atau anak melalui media sosial dengan jaringan nasional. Satu orang pelaku asal Kota Batu, yang berperan sebagai pembeli, ikut diringkus. Diketahui aksi perdagangan orang itu sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Dalam rilis pers Jumat (3/1/2025), Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyampaikan keenam pelaku berasal dari beberapa kota berbeda. Masing-masing memiliki peran dan keterlibatan penjualan bayi mulai dari pengambilan dari ibunya, sopir, hingga pembeli bayi yang bertransaksi ilegal.

Para pelaku yakni DN (26) asal Songgokerto, Kota Batu, yang merupakan pembeli bayi; AS (32) dan AI (45) selaku penjual bayi; dan MK (45) sopir, asal Waru, Sidoarjo. Selanjutnya RS (21) asal Nganjuk sebagai sopir dan KK (46) asal Jakarta yang berperan mencari ibu kandung yang bersedia menjual bayi.

"Saudari DN diketahui pada 26 Desember lalu memomong anak. Padahal sepengetahuan warga lain, saudari D belum sempat hamil. Lalu muncul kecurigaan," jelas Danang.

Ia menjelaskan, Unit PPA Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa anak tersebut bukan anak kandung DN dan merupakan hasil pembelian dari jejaring media sosial Facebook.

"Orang tersebut (penjual bayi) berhubungan lewat Facebook dengan nama grup Adopter dan Bumil. Diketahui pelakunya melakukan penjualan secara pribadi dengan harga Rp 19 juta yang ditransfer," tambahnya.

Setelah pembayaran, lanjut dia, pelaku DN membuat janji untuk bertemu dnegan tujuan penyerahan di  tepi jalan raya. Yakni di area Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. DN ditemui pelaku AS dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra Putih untuk mengambil bayi.

Para pelaku akhirnya diamankan pada 28 Desember 2024 lalu dan ditetapkan tersangka pada 30 Desember 2024. Danang menambahkan, para pelaku diketahui sudah melakukan penjualan bayi sebanyak lima kali. Bayi yang dijual ke DN di Kota Batu merupakan bayi asal Jakarta.

"Transaksi penjualan bayi dari Jakarta dan beberapa wilayah lain. Ada yang dari Jawa Barat, dan Bali," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku DN, dia memutuskan melakukan transaksi bermodus adopsi karena alasan belum kunjung punya anak. Tersangka DN mengaku sudah menikah selama tiga kali dan belum mendapatkan putra. Sehingga, dirinya mengambil jalan pintas yang ilegal.

Danang menyebut, AS membeli bayi dari ibu kandung senilai Rp 8 juta. Kemudian sampai di Kota Batu dan dijual dengan nilai Rp19 juta. Pelaku AS membanderol berbeda berdasarkan jenis kelamin, yakni Rp 19 juta untuk bayi laki-laki dan Rp 18 juta untuk bayi perempuan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol W-1011-XT, tiga buah handphone dengan merek Xiaomi 9C, Xiaomi Redmi Note 11 Pro, Oppo, satu buah buku KIA, satu lembar keterangan lahir dari RSUD Koja Jakarta Utara, selimut bayi warna biru, dan gendok warna coklat.

Aksi perdagangan bayi itu diketahui dilakukan sejak Oktober 2024 lalu.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam beberapa pasal berkaitan kejahatan perlindungan anak. Utamanya Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Bt-01/ham

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…