Pembiaran Anak Buah Memeras, Seorang Kombes Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2025 21:04 WIB

Pembiaran Anak Buah Memeras, Seorang Kombes Dipecat

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolri sekarang tegas! Untuk urusan pemecatan seorang kombes, memerintahkan diumumkan melalui jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

Ini terjadi satu hari setelah Kombes Donald disidang etik satu hari sebelumnya.

Baca Juga: Megawati Ingin ketemu Prabowo, Butuh Aktualisasi Diri

 Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kombes Donald kedapatan membiarkan bawahannya memeras pengunjung di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan fakta-fakta terkait pelanggaran Kombes Donald terkuak pada sidang etik.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

Kesalahannya, si kombes kedapatan membiarkan bawahannya memeras. Si kombes tidak terbukti ikut memeras atau terima setoran.

 

***

 

Kasus pemerasan polisi Ini terjadi terhadap warga negara atau WN Malaysia yang menjadi penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kasus ini mencuri perhatian publik di media sosial. Konser DWP 2024 ini berlangsung pada 13, 14, dan 15 Desember 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Konser yang berlangsung tiga hari ini membuat WNA Malaysia menuntut polisi Indonesia lantaran telah melakukan pemerasan. Beberapa WNA Malaysia melakukan protes atas pemerasan yang mencapai kerugian berjumlah Rp32 miliar.

Divisi Propam Polri mengambil alih penanganan kasus pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project oleh 18 anggota polisi. Semua anggota polisi tersebut sudah teridentifikasi.

Dari 18 anggota tersebut terdiri dari berbagai macam jabatan. Mulai dari bintara hingga perwira berpangkat AKBP. Mereka semua adalah anggota dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Peristiwa tersebut berawal dari adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Satu persatu pengunjung diciduk, termasuk beberapa warga negara Malaysia.

"Saat aku sedang bersenang-senang, polisi tiba-tiba datang dan mulai menangkap orang-orang di sekitarku. Aku benar-benar merasa kasihan pada semua orang yang kulihat di hari ke-1, ke-2, dan ke-3,”kata pemilik akun dikutip dari liputan6.

Ke 18 anggota polisi itu diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1.Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME, 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J, 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF, 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS, 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM, 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S, 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG, 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS, 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW , 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH, 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP, 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D

Pihak penyelenggara DWP melalui akun Instagram resmi mereka @djakartawarehouseproject telah memberikan pernyataan resminya.

Baca Juga: Patrick Kluivert, Keturunan Suriname-Curacao, Dipacaki Indonesia

Pihak panitia menyesalkan kejadian tersebut dan mengaku telah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelidiki secara menyeluruh tentang insiden memalukan tersebut

Selanjutnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa  Kombes Donald, selaku Direktur Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024.  “Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” ucapnya.

Dari beberapa sumber saya peroleh kronologi pemerasan polisi terhadap WNA Malaysia ini:

Penonton Malaysia nelakukan protes bermula dari pengakuan penonton Malaysia di media sosial yang mengikuti DWP 2024. Sekitar 400 penonton mengaku menjadi korban pemerasan oleh polisi dengan nominal mencapai RM 9 juta atau sekitar Rp32 miliar. Salah satu pernyataan diungkapkan dari akun Instagram @*qu*ss*bum di kolom komentar.

"Pengalaman itu benar-benar buruk. Saat saya sedang menikmati acara, polisi tiba-tiba datang dan mulai menangkap orang-orang di sekitar saya. Bagaimana bisa polisi menangkap dan membawa orang satu per satu tanpa alasan yang jelas? Dari yang kami tahu, kawasan ini berada di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat,” ungkapnya disertai tagar #BoikotDjakartaWarehouseProject.

Selain itu, akun lainnya, @squi***, juga mengaku melihat banyak pengunjung ditangkap, meskipun tidak ditemukan barang terlarang.

“Ketika saya sedang menikmati acara, tiba-tiba polisi datang dan mulai menangkap orang-orang di sekitar saya,” tulisnya. Akun tersebut juga menyebut bahwa pengunjung yang hasil tes narkobanya negatif tetap dipaksa membayar sejumlah uang. Masya Allah.

 

***

Baca Juga: KPK Diolok-olok Megawati, Malah Defend

 

Dari sumber di Divisi Propam Polri, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini diikuti oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Ia mengapresiasi sidang kode etik tersebut karena melibatkan pihak eksternal, yakni Kompolnas. Kompolnas mengikuti sidang kode etik itu sejak 31 Desember 2024.

Tampak ada transparansi kepada publik terkait proses sidang etik ini. Proses berikutnya, mesti ada tindak lanjut ke hukum pidana. Tentunya terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sebelumnya, ada surat telegram Polda Metro Jaya bernomor ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024, yang pada pokoknya memindahkan (mutasi) 34 anggota Polri ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Dari surat telegram ini  terdapat tiga perwira di Polda Metro Jaya yang sudah menjalani proses sidang etik . Kini publik menunggu mengenai motif, pola, dan pembagian peran ke 34 anggota Polri termasuk Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Usai sidang etik, Kapolri mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengurangi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Dengan kasus ini, publik berharap pemberian sanksi tegas kepada anggota Polri yang melanggar terus dilakukan.

Bahasa Jenderal Sigit, Polri terus berbenah diri termasuk melakukan bersih-bersih terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada. Sehingga kelak Polri semakin baik. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU