Antisipasi Merebaknya Kasus PMK, Pasar Hewan di Lamongan Tutup Vaksin Terus Digencarkan 

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyemprotan disinfektan terus dilakukan sebagai upaya untuk menekan beredarnya kasus PMK. SP/IST
Penyemprotan disinfektan terus dilakukan sebagai upaya untuk menekan beredarnya kasus PMK. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak  di Jawa Timur. Untuk mengantisipasi penyebaran tersebut, Pemkab Lamongan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menutup Pasar Hewan dengan tetap melakukan vaksinasi secara kontinyu.

Penutupan sementara atau  biosecurity tersebut, dilakukan di Pasar hewan (Tikung dan Babat). Selain menutup juga tengah dilakukan desinfektan, vaksinasi mandiri, dan himbauan kewaspadaan untuk menekan penyebaran kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali di Jawa Timur.

"Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan ragam upaya untuk menekan penyebaran kasus PMK, yang akhir-akhir ini kembali muncul di Jawa Timur. Di Pasar Hewan Tikung dan vaksinasi mandiri untuk menyelamatkan hewan yang masih sehat," kata bupati  Lamongan Yuhronur Efendi.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan Shofiah Nurhayati, pelaksanaan biosecurity di tempat berkumpulnya ternak (pasar hewan) dan vaksin mandiri merupakan langkah awal yang efektif untuk menekan penyebaran kasus PMK.

Sedangkan pelaksanaan vaksinasi mandiri bertujuan untuk melakukan penyelamatan hewan yang masih sehat. Hingga saat ini sudah dilakukan vaksinasi mandiri sejumlah 425 dosis. Yang mana ditujukan untuk tujuh kecamatan (Mantup, Tikung, Sarirejo, Karangbinangun, Brondong, Paciran, Solokuro).

"Beberapa langkah antisipasi terjadinya kasus PMK sudah kami lakukan. Karena Kabupaten Lamongan suspek 527 kasus. Yang pertama tentu kita edarkan himbauan kewaspadaan. Dilanjutkan dengan melakukan biosecurity di pasar hewan, bahkan melakukan vaksinasi mandiri," jelas Sofiah.

Berdasarkan data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan per tanggal 9 Januari 2025, total hewan sakit ada 527 kasus, hewan sembuh sejumlah 133 ekor, hewan mati 22 ekor, hewan dipotong 26 ekor, dan hewan dalam masa pengobatan sejumlah 346 ekor.

Pada pungkasnya, Sofiah mengungkapkan bahwa dengan upaya yang sudah dilakukan pasti kasus suspek PMK di Lamongan bisa disembuhkan.  Karena pada masa pengobatan ternak yang suspek PMK akan diberikan vitamin, antibiotik, dan antipiretik. Sehingga mempercepat penyembuhan ternak dari PMK. jir

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…