SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono kini diberhentikan sementara oleh MA. Ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap 3 hakim PN Surabaya. MA akan menunggu surat resmi penahanan terkait kasus tersebut.
"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," kata Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
MA juga meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap berintegritas dan menjaga profesionalitas. Ia meminta agar aparat pengadilan menjauhi perbuatan tercela.
"Tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," katanya.
"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung," kata Jubir MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Diusut Secara Transparan
Yanto mengatakan MA juga menyerahkan penyidikan kasus Rudi Suparmono kepada Kejagung. MA meminta kasus itu diusut secara transparan.
"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut agar dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilakukan secara transparan fair dan akuntabel," katanya.
Yanto juga menyampaikan pesan pimpinan MA usai mantan Ketua PN Surabaya menjadi tersangka di Kejagung. Pimpinan MA, kata Yanto, berpesan kepada para hakim untuk tetap bekerja secara professional dan menjauhi perbuatan melanggar hukum.
Sebelumnya, Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham