Geger Mayat Ditemukan, Kurang dari 1x24 Jam Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Duh, Gara-gara Cintanya di Tolak, Pelajar di Lamongan Ini Bunuh Temannya Sendiri

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti baju milik korban. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti baju milik korban. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Misteri penemuan mayat di Made Lamongan akhirnya terkuak. Korban bernama Vivi Puji Rahayu (16) warga Banjarejo Kecamatan Sukodadi tersebut ternyata dibunuh oleh AI (16) yang tidak lain teman sekolahnya sendiri, hanya Gara-gara cintanya ditolak oleh korban.

Kepastian motif pembunuhan tersebut terkuak, setelah Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku AI di rumahnya tidak kurang dari 1x 24 jam pada Kamis dini hari, (16/1/2025).

"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berhasil kita tangkap, dan atas nama jajaran Kepolisian Polres Lamongan ikut berduka cita atas meninggalnya almarhumah, semoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan kesabaran," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si. saat mengawali Jumpa Pers di Ruang Rupatama Polres setempat, 

Disebutkannya, penangkapan terhadap pelaku yang juga satu kelas dengan korban itu, berawal sebelumnya  ditemukannya mayat di bekas warung kopi depan perumahan Made Great Residence di Kecamatan Lamongan Kota pada Rabu, (15/1/2025) pukul 07.00 Wib.

Usai mengevakuasi mayat korban, pihaknya langsung membentuk tim khusus mengungkap penemuan mayat korban, dengan melakukan identifikasi yang dilakukan polres dan Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan akhirnya ditemukan identitas korban, dan penyebab kematian korban disesuaikan dengan laporan orang hilang di Polsek Sukodadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025.

"Hasil Forensik tersebut, kami  dikonfirmasi ke pihak keluarga korban kemudian tersebut sesuai dengan ciri-ciri dan baju yang dipakai bahwa benar Miss x adalah VPR, dan kami lakukan pemeriksaan kepada 7 saksi teman korban, guru dan pihak keluarga," terangnya.

Akhirnya dari hasil Forensik dan keterangan para saksi,  pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, dan pelaku mengakui semua perbuatannya. "Berkat doa masyarakat Lamongan dan kerja keras tim, Pelaku berhasil kami tangkap tidak kurang dari 1x24 jam," ungkapnya.

Motif pembunuhan ini kata Kapolres, pelaku merasa kecewa karena ungkapnya cintanya ditolak oleh korban, lantaran korban mengaku sudah mempunyai pacar. "Motif kecewa karena ungkapan cinta ke korban ditolak," bebernya.

Usai mengungkapkan isi hatinya itu dan ditolak, saat itu juga pelaku langsung memukul perut korban beberapa kali, memukul mata hingga lebam, sampai membentur-benturkan kepala korban di dinding warung tersebut hingga tergeletak lalu ditinggalkan begitu saja.

Kejadian itu pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, dan keluarga korban sudah merasa kehilangan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukodadi pada 11 Januari 2025. "Mayat korban baru ditemukan 5 hari kemudian setelah kejadian," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menyebutkan pelaku saat ini tengah diamankan, dan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 80 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sekedar diketahui, mayat korban sebelumnya ditemukannya oleh pemilik warung yang akan membersihkan tempat itu, setelah lama tidak berfungsi. Saksi dikagetkan adanya bahu mengangkat di lokasi kejadian, dan mereka kaget setelah membuka rolling door ada sesosok mayat yang sudah berbahu sudah tergeletak. Melihat itu, saksi meminta bantuan warga setempat dan melaporkan penemuan ini ke Polsek dan Polres Lamongan. jir

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…