SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut Komisi III DPR, putusan terdakwa Yu Hao, di tingkat pertama sudah tepat, namun dianulir oleh Pengadilan banding.
"Saya rasa wajar bila banyak pihak curiga, termasuk kami di Komisi III DPR. Karena jelas sekali sudah pelanggaran oleh Yu Hao, angkanya pun besar. Vonis di awal sudah benar sehingga tidak masuk akal bila ini bandingnya dikabulkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).
Baca Juga: Giliran Hakim Pembebas Kasus Tambang Emas Ilegal 774 kg, Disigi
Oleh sebab Sahroni mencium ada skenario di balik putusan bebas Yu Hao terdakwa kasus tambang emas illegal. Sahroni meminta PT Pontianak memberikan penjelasan atas vonis bebas Yu Hao.
"Saya mencium ada skenario di kasus ini. Vonis awal sudah bagus, perhatian publik sudah lengah, nah baru dimainkan saat banding. Saya minta Pengadilan Tinggi Pontianak menjelaskan dulu dengan detil tentang vonis banding ini," ujarnya.
Hakim PT Pontianak sebelumnya membebaskan Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg.
Putusan Cukup Mengejutkan
Pengadilan Tinggi Pontianak itu cukup mengejutkan dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa atas nama Yu Hao (49) Warga Negara Asing (WNA) asal China. Yu Hao, dalam putusan PT Pontianak, diketaui Isnurul Syamsul Arif, yang tak lain, wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Yu Hao sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Ketapang, divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Atas aksinya tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang No 332/Pid. Sus/2024/PN pada 10 Oktober 2024, memvonis Yu Hao, 3 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar.
Terlibat Penambangan Emas Ilegal
Baca Juga: Giliran Hakim Pembebas Kasus Tambang Emas Ilegal 774 kg, Disigi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China (YH) terkait pencurian emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dari persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa YH terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
"Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain," tulis Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/10/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.
Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Baca Juga: Giliran Hakim Pembebas Kasus Tambang Emas Ilegal 774 kg, Disigi
Emas Dibawa dari Terowongan
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (merkuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Kementerian ESDM menyebut aksi yang dilakukan YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham