Giliran Hakim Pembebas Kasus Tambang Emas Ilegal 774 kg, Disigi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jan 2025 20:14 WIB

Giliran Hakim Pembebas Kasus Tambang Emas Ilegal 774 kg, Disigi

i

Sosok WNA China, Yu Hao, yang dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg, dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. Kini putusan bebas mendapat sorotan.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim PT Pontianak pembebas terdakwa WNA China, Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg, disigi atau disorot. Yu Hao dibebaskan karena PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.

Atas aksinya tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 triliun. Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana banding, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Mulai Keder, saat Bareskrim dan Kejagung Turun Tangan

"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan," ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1/2025).

 

Kejagung Ambil Langkah Supervisi

Terkait pembebasan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Kejagung memastikan jajarannya akan mengajukan kasasi.

"Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya sesuai sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud," tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2025).

Harli mengatakan jaksa penuntut umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan kasasi. Dia menambahkan, tim jaksa juga tengah menyusun memori kasasi saat ini.

"Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025, dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi," ucap Harli.

Dia melanjutkan, Kejagung langsung merespons vonis bebas tersebut dengan mengambil langkah supervisi. Usai putusan bebas dijatuhkan kepada Yu Hao, lanjut Harli, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan upaya hukum.

 

Baca Juga: Legislator Cium Ada Skenario di Balik Putusan Bebas Yu Hao

Harus Dilihat Faktanya

Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim.

"Meskipun membebaskan itu merupakan kewenangan PT Pontianak, maka harus dilihat apakah faktanya sudah ada pencurian tambang atau penambangan yang dilakukan secara ilegal," kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).

Fickar menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga ditemukan kejelasan atas putusan hakim PT Pontianak.

"Jika fakta itu ada maka jelas putusan PT itu mengada ada dan merupakan celah permainan mafia peradilan, hakim PT Pontianak harus diperiksa baik okeh Bawas MA atau KY," ujarnya.

Baca Juga: Legislator Cium Ada Skenario di Balik Putusan Bebas Yu Hao

Fickar menyinggung bila muncul dugaan gratifikasi, tidak menutup kemungkinan dari putusan tersebut mencuat indikasi pidana korupsi.

"Jika ada indikasi bukti bahwa hakim menerima sesuatu yang bersifat ekonomis itu bisa menjadi dasar untuk menghukumnya baik secara administratif diberhentikan maupun secara pidana untuk diadili karena korupsi," ucapnya.

Di sisi lain, Fickar menganalisis pertimbangan putusan hakim PT Pontianak yang menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Fickar menilai setidaknya ada dua hal dari pertimbangan itu.

"Jika alasannya soal status, penafsirannya bisa dua, pertama soal status kewarganegaraan tetapi ini tidak masalah karena baik WNA maupun WNI dapat saja menjadi tersangka atau terdakwa perbuatan pidana," sebut Fickar.

 Yang kedua adalah tidak jelas statusnya sebagai terdakwa atau saksi yang paling mungkin ketidakjelasan ini yang kedua apakah WNA ini ditempatkan sebagai terdakwa atau hanya sebagai saksi saja dalam peristiwa pidana ini. Saya kira ini yang dipertimbangkan oleh majelis hakim," imbuhnya. n erc/dc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU