SHGB di Pagar Laut Tangerang, Terafiliasi Perusahaan Konglomerat Properti Aguan

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Kamis, 23 Jan 2025 21:41 WIB

SHGB di Pagar Laut Tangerang, Terafiliasi Perusahaan Konglomerat Properti Aguan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menko Polkam Budi Gunawan (BG) menyebut sudah ada perusahaan 'nakal' yang dipantau pemerintah terkait itu.

Penjelasan BG itu setelah Presiden RI Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan hutan.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Mulai Keder, saat Bareskrim dan Kejagung Turun Tangan

Dalam sidang kabinet paripurna pada Rabu (22/1), Prabowo menekankan seluruh pihak harus harus patuh atas peraturan yang berlaku. Ia menyatakan tak ada perlakuan khusus kepada siapapun.

"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum--jaksa agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI-- untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ujar Prabowo.

 

Terafiliasi Agung Sedayu Group

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan SHGB terkait pagar laut itu mencapai 263 bidang yang dimiliki ragam pemilik. Mayoritas pemilik HGB berasal dari perusahaan. Belakangan, dalam konferensi pers pada Rabu (22/1), Nusron menyatakan pemerintah mencabut SHGB di kawasan laut Tangerang tersebut.

Dua perusahaan yang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten, terafiliasi Agung Sedayu Group.

Grup ini merupakan salah satu konglomerasi properti terbesar di Indonesia milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.

Dan kedua perusahaan pemegang HGB wilayah laut yang dibatasi pagar itu adalah PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur.

Baca Juga: Pemasangan Pagar di Laut, Kebrutalan di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merinci terdapat 263 bidang area di perairan itu yang bersertifikat HGB. Dari total 263 bidang itu, PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang, sedangkan PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang.

PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), emiten properti di bawah Agung Sedayu Group.

Mengacu pada laporan keuangan PIK 2 periode kuartal III-2024, emiten berkode PANI itu tercatat perusahaan memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di CISN.

 

Butuh Political Will Pemerintah

Baca Juga: Menteri KKP Duga untuk Kawasan Pagar Laut untuk Lahan Reklamasi

Terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi menyatakan dibutuhkan political will dari pemerintah. Ia berharap omongan Prabowo bukan lips service belaka.

Zenzi menekankan aparat penegak hukum takkan ragu menindak urusan itu jika memang pemerintah memiliki kehendak politik yang kuat dan serius.

"APH tidak akan ragu menindak perusahaan yang main main, kalau Presiden juga tidak ragu menindak APH yang main-main," kata Zenzi saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Agar tak menjadi lip service belaka alias cuma manis di bibir, Zenzi lantas mendorong pemerintah membentuk lembaga khusus penegakan hukum dalam sektor SDA.

Ia menyatakan hal itu penting dilakukan khususnya untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menindak penjahat-penjahat di bidang SDA. erc/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU