Menteri KKP Duga untuk Kawasan Pagar Laut untuk Lahan Reklamasi

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

- Pewarta

Kamis, 23 Jan 2025 21:45 WIB

Menteri KKP Duga untuk Kawasan Pagar Laut untuk Lahan Reklamasi

i

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Setelah jadi sorotan berbagai pihak, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui curiga terhadap mereka yang memasang struktur pagar di laut Tanggerang. Mereka berniat untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.

kecurigaan Sakti Wahyu Trenggono, juga mempertimbangkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang, Banten.

Baca Juga: Pemasangan Pagar di Laut, Kebrutalan di Indonesia

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto, dikutip Antara, Selasa 21 Januari.

Trenggono melanjutkan luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare.

Baca Juga: Menteri Kelautan Mengeluhkan Aksi TNI-AL, Bisa Apa…..

“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” kata Trenggono.

Menurut Trenggono, jumlah lahan yang mungkin terbentuk akibat proses reklamasi alami itu cukup besar, dan yang perlu diwaspadai lahan-lahan itu kemungkinan telah bersertifikat.

Baca Juga: Indonesia-Vietnam Jalin Kerjasama, Dorong Kemajuan di Sektor Perikanan

“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” kata Menteri Kelautan kepada para jurnalis.

Walaupun demikian, untuk saat ini, sertifikat yang merujuk kepada dasar laut itu tak sah, karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin yang dimaksud Trenggono salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). erc/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU