Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng dari Persembunyiannya di Rembang Jateng

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Wakapolres menunjukkan barang bukti dan pelaku pembacokan di Benjeng pada konferensi pers. SP/M Aidid
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Wakapolres menunjukkan barang bukti dan pelaku pembacokan di Benjeng pada konferensi pers. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik. Tersangka diamankan dari tempat persembunyiannya di Rembang, Jawa Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa peristiwa pembacokan terjadi pada 6 Januari lalu sekitar pukul 20.00 Wib di sebuah warung di Desa Munggugebang.

Korban saat itu, AS sedang nongkrong bersama dua rekannya. Pelaku, UD datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku, “Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?” (Ngapain malam-malam bawa pedang, Din?). Pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama mengenai siku kanan korban hingga robek, sementara sabetan kedua melukai tiga jari tangan kanan korban, dengan dua jari hampir putus. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Polres Gresik yang menerima laporan segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah bukti dan informasi didapat, pelaku kemudian berhasil diringkus pada Jumat (24/12025) pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah," ungkap AKBP Rovan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motifnya adalah rasa sakit hati akibat sering diejek oleh korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi baju yang dikenakan korban dan hoodie hitam milik pelaku, sementara parang yang digunakan masih dalam pencarian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui call center 110 atau di nomor lapor Kapolres Gresik. Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat memicu emosi serta menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminalitas," tegas Kapolres yang baru beberapa hari bertugas di Gresik, Senin (27/1).

Konferensi pers ini menjadi salah satu wujud nyata upaya Polres Gresik dalam menciptakan rasa aman dan memberikan keadilan kepada warga.

Pada konferensi pers kali ini Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasihumas AKP Wiwit M dan Kanitpidum Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan. grs

Berita Terbaru

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek bagi pelaku usaha tahun 2026. Sebanyak 73 pelaku usaha…

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan…

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Upaya pengurangan sampah dari sumbernya terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya melalui pelatihan pembuatan eco …

Pemberangkatan Haji Hari ke-8, 9.111 Jemaah Embarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Hari ke-8, 9.111 Jemaah Embarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Suci

Selasa, 28 Apr 2026 16:18 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan operasional pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-8 dengan capaian yang terus meningkat dan b…

Empat KA Dibatalkan, KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Refund Penuh untuk Pelanggan

Empat KA Dibatalkan, KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Refund Penuh untuk Pelanggan

Selasa, 28 Apr 2026 16:15 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan empat perjalanan kereta api p…

Satreskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 28 Apr 2026 15:06 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam kurun waktu 24 Jam Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar kota berhasil menangkap pria berusia 20, atas laporan masyarakat,…