Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng dari Persembunyiannya di Rembang Jateng

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Wakapolres menunjukkan barang bukti dan pelaku pembacokan di Benjeng pada konferensi pers. SP/M Aidid
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Wakapolres menunjukkan barang bukti dan pelaku pembacokan di Benjeng pada konferensi pers. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik. Tersangka diamankan dari tempat persembunyiannya di Rembang, Jawa Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa peristiwa pembacokan terjadi pada 6 Januari lalu sekitar pukul 20.00 Wib di sebuah warung di Desa Munggugebang.

Korban saat itu, AS sedang nongkrong bersama dua rekannya. Pelaku, UD datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku, “Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?” (Ngapain malam-malam bawa pedang, Din?). Pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama mengenai siku kanan korban hingga robek, sementara sabetan kedua melukai tiga jari tangan kanan korban, dengan dua jari hampir putus. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Polres Gresik yang menerima laporan segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah bukti dan informasi didapat, pelaku kemudian berhasil diringkus pada Jumat (24/12025) pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah," ungkap AKBP Rovan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motifnya adalah rasa sakit hati akibat sering diejek oleh korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi baju yang dikenakan korban dan hoodie hitam milik pelaku, sementara parang yang digunakan masih dalam pencarian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui call center 110 atau di nomor lapor Kapolres Gresik. Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat memicu emosi serta menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminalitas," tegas Kapolres yang baru beberapa hari bertugas di Gresik, Senin (27/1).

Konferensi pers ini menjadi salah satu wujud nyata upaya Polres Gresik dalam menciptakan rasa aman dan memberikan keadilan kepada warga.

Pada konferensi pers kali ini Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasihumas AKP Wiwit M dan Kanitpidum Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan. grs

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…