Tak Beroperasi Bertahun-tahun

Dinkop-UM Tulungagung Segera Usulkan Pembubaran 201 Koperasi Mati Suri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu koperasi di Kabupaten Tulungagung yang saat ini berstatus nonaktif dan tengah diusulkan untuk dibubarkan. SP/ TLG
Salah satu koperasi di Kabupaten Tulungagung yang saat ini berstatus nonaktif dan tengah diusulkan untuk dibubarkan. SP/ TLG

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mengembalikan marwah koperasi sebagai entitas ekonomi yang produktif, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengusulkan pembubaran 201 koperasi yang tidak aktif atau mati suri.

Mayoritas koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut didirikan sejak era Menteri Koperasi Adi Sasono pada 1998, lantaran tidak ada lagi kegiatan perkoperasian yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir dalam bentuk apapun.

"Kami terpaksa mengajukan pembubaran koperasi-koperasi ini karena kondisinya memang tidak bisa dipertahankan lagi. Sebagian besar sudah tidak memiliki pengurus dan tidak beroperasi," kata Kepala Dinkop-UM Tulungagung, Slamet Sunarto, Jumat (31/01/2025).

Disatu sisi, banyak pengurusnya yang telah meninggal dunia tanpa ada penerus yang melanjutkan operasional koperasi. Sehingga, koperasi dengan indikasi tersebut diusulkan untuk dibubarkan koperasi melalui Tim Penyelesaian Pembubaran yang dibentuk Dinkop-UM Tulungagung.

"Status koperasi ini sudah nonaktif. Tidak ada aktivitas maupun pengurus yang menjalankan operasional," tambah Slamet.

Oleh karenanya, pihaknya juga harus menggandeng instansi terkait seperti Kepala Desa dan kepolisian di tempat koperasi itu berdiri untuk memberikan penilaian terkait kondisi yang tengah dialami oleh ratusan koperasi tersebut, yang kemudian dokumen penilaian itu akan diserahkan ke Kemenkop RI untuk persetujuan pembubaran. Proses ini tentunya dilakukan satu persatu sesuai jumlah koperasi yang akan dibubarkan. 

"Kami tidak bisa memastikan kapan proses ini selesai karena setiap koperasi harus dinilai secara individual. Pembubaran tidak bisa terburu-buru agar menghindari potensi gugatan hukum," kata Slamet. tl-02/dsy

Berita Terbaru

Chery Pikap Double Cabin Diesel, Bisa Dipesan ke Australia

Chery Pikap Double Cabin Diesel, Bisa Dipesan ke Australia

Senin, 05 Okt 2026 08:31 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chery sejatinya punya mobil pikap double cabin diesel berteknologi plug in hybrid electric vehicles (PHEV). Mobil itu makin dekat ke…

Pulihkan Stabilitas Ekonomi, Bolivia Didanai IMF Rp 33,98 triliun

Pulihkan Stabilitas Ekonomi, Bolivia Didanai IMF Rp 33,98 triliun

Senin, 05 Okt 2026 08:29 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bolivia mendapat akses pendanaan hingga SDR 1,369 miliar (US$ 1,9 miliar) atau sekitar Rp 33,98 triliun (asumsi kurs Rp 17.888). Dengan…

Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition, Hanya Satu di Indonesia

Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition, Hanya Satu di Indonesia

Senin, 05 Okt 2026 08:24 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:24 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Plaza Auto Mega selaku agen pemegang merek Subaru di Indonesia resmi meluncurkan Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition di Tanah Air,…

Tujuh Perusahaan Himpun Dana di BEI Rp 2,16 triliun

Tujuh Perusahaan Himpun Dana di BEI Rp 2,16 triliun

Senin, 05 Okt 2026 08:21 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:21 WIB

SURABAYAPAGI.com - Hingga 2 Oktober 2026, baru tujuh perusahaan yang tercatat melantai di BEI melalui IPO saham. Berdasarkan data BEI, tujuh perusahaan…

Peternak Ayam Broiler Semakin Terjepit

Peternak Ayam Broiler Semakin Terjepit

Senin, 05 Okt 2026 08:18 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) mengungkap saat ini harga ayam di kandang berkisar Rp 21.000-22.000/kilogram (kg). Sementara…

DUGAAN PERMUFAKATAN JAHAT JPU DI BANK ARTHA GRAHA GATE

DUGAAN PERMUFAKATAN JAHAT JPU DI BANK ARTHA GRAHA GATE

Senin, 05 Okt 2026 08:10 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:10 WIB

Sebagai Wartawan yang sedang melakukan tugas Jurnalisme Investigasi, Dr. Tatang Istiawan telah melaporkan JPU Kejari Surabaya ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa…