SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mengembalikan marwah koperasi sebagai entitas ekonomi yang produktif, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengusulkan pembubaran 201 koperasi yang tidak aktif atau mati suri.
Mayoritas koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut didirikan sejak era Menteri Koperasi Adi Sasono pada 1998, lantaran tidak ada lagi kegiatan perkoperasian yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Waduk Wonorejo di Tulungagung, Suguhkan Wahana Olahraga Paddling Favorit Anak Muda
"Kami terpaksa mengajukan pembubaran koperasi-koperasi ini karena kondisinya memang tidak bisa dipertahankan lagi. Sebagian besar sudah tidak memiliki pengurus dan tidak beroperasi," kata Kepala Dinkop-UM Tulungagung, Slamet Sunarto, Jumat (31/01/2025).
Disatu sisi, banyak pengurusnya yang telah meninggal dunia tanpa ada penerus yang melanjutkan operasional koperasi. Sehingga, koperasi dengan indikasi tersebut diusulkan untuk dibubarkan koperasi melalui Tim Penyelesaian Pembubaran yang dibentuk Dinkop-UM Tulungagung.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp 30 Miliar
"Status koperasi ini sudah nonaktif. Tidak ada aktivitas maupun pengurus yang menjalankan operasional," tambah Slamet.
Oleh karenanya, pihaknya juga harus menggandeng instansi terkait seperti Kepala Desa dan kepolisian di tempat koperasi itu berdiri untuk memberikan penilaian terkait kondisi yang tengah dialami oleh ratusan koperasi tersebut, yang kemudian dokumen penilaian itu akan diserahkan ke Kemenkop RI untuk persetujuan pembubaran. Proses ini tentunya dilakukan satu persatu sesuai jumlah koperasi yang akan dibubarkan.
Baca Juga: Dipicu Cuaca Buruk, Hasil Tangkapan Ikan di Tulungagung Masih Lesu per 2025
"Kami tidak bisa memastikan kapan proses ini selesai karena setiap koperasi harus dinilai secara individual. Pembubaran tidak bisa terburu-buru agar menghindari potensi gugatan hukum," kata Slamet. tl-02/dsy
Editor : Desy Ayu