Kejari Surabaya Tangkap 2 Buronan Kredit Fiktif di Sidoarjo

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua terpidana dibekuk tim Kejari Surabaya. Terpidana buronan kredit fiktif di Sidoarjo ini dibekuk di Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, kedua orang itu adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini. Keduanya dibekuk Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Januari 2025.

"Keduanya adalah terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo," kata Putu dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Putu menjelaskan, mulanya tim mengamankan Yoni pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan, Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada Senin (3/2/2025) pukul 10.00 WIB.

"Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan, karena sebelumnya tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni," imbuhnya.

Putu menerangkan, tim sempat mencari di mana keberadaan keduanya. Setelah dilakukan pelacakan selama 3 hari, barulah didapatkan posisi pasti keduanya dan dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Lalu, dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

"Terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan terpidana Isni Dania Andini selama 6 tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT Sby tanggal 27 April 2021," ujarnya.

Putu menegaskan, terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo. Keduanya melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp 5 miliar rupiah di tahun 2007.

"Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia," tuturnya.

Pada tahun 2007 di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia, sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

Akibat ulahnya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kini, keduanya tengah menjalani hukuman kurungan pidana di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. Bd/ham

Berita Terbaru

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan temukan data ganda penerima hingga mencapai 6 juta orang. Kepala BGN Sudaryono mengatakan data g…

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 sebesar 4,65%. Angka ini mengalami penurunan 0,03% p…

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Artis Elsa Japasal atau yang akrab disapa  Eca Aura mengungkap perjuangan yang tak banyak diketahui publik di balik debutnya sebagai pemeran …

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) semakin meluas mencapai 80 hektare. Api dilaporkan sudah memasuki w…

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh…

Digulirkan Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Digulirkan Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Jumat, 07 Agu 2026 08:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Legislator NasDem Komisi II DPR RI Ujang Beymengakui selama ini terdapat keluhan dari sejumlah wakil kepala daerah terkait kewenangan yang…