SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Para peserta seks bebas gay, berpesta sudah bugil, bertelanjang. Masing-masing peserta ada yang memakai pengenal berupa stiker ‘glow in the dark’.
“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika (menjadi) perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark, menyala,” ujar seorang penyidik Ditreskrimum Polda Metero Jaya, yang dihubungi Surabaya Pagi, Selasa (4/2).
Baca Juga: Terobosan Kapolda Metro Jaya: Jakarta Bentuk Tim Pemecah Kemacetan
Ini hasil aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metero Jaya, menggerebeg sebuah hotel dikawasan Rasuna Said Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat pesta seks sesama jenis atau LGBT, Sabtu dinihari (1/2/2025).
Hasil penggerebeg, 56 pria dari berbagai usia berhasil diamankan saat tengah menggelar pesta seks sesama pria di hotel tersebut. Mereka tertangkap basah sedang indehoi.
Barang Bukti Alat Kontrasepsi Diamankan
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi perkara.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” imbuh Kombes Ade Ary.
Baca Juga: Ngaku Wartawan, 6 Pria, Ditangkap, Peras "Jaksa" Check In di Hotel
Kasus pesta seks sesama jenis itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks.
Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Seorang Pengacara Wanita, Diduga Gelapkan Lamborghini
Para tersangka, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E adalah pihak yang membiayai penyewaan kamar hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
“Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” ujarnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. jk, erc, rmc
Editor : Moch Ilham