Ivan Sugiamto, Didakwa Pasal Berlapis

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Perdana Ivan Sugiamto di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang Perdana Ivan Sugiamto di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus penyalahgunaan kekuasaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis atas tindakan yang sempat menghebohkan publik.

Dengan mengenakan rompi tahanan merah, Ivan hadir di ruang sidang Cakra didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, yang mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada proses hukum ini.

Awal Mula Kasus: Dari Ejekan Menjadi Tindakan Intimidatif

Peristiwa ini bermula dari perdebatan antara anak Ivan dan korban, yang saling mengejek. Dalam ejekan tersebut, korban sempat menyebut anak Ivan sebagai “anjing pudel”. Tidak terima dengan hal itu, Ivan lantas mendatangi sekolah korban dan memaksa siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong seperti anjing di hadapan teman-temannya.

Aksi ini tidak hanya menuai kecaman dari berbagai pihak, tetapi juga langsung berujung pada laporan hukum. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian menangkap Ivan saat ia baru saja tiba di Surabaya setelah turun dari pesawat.

 

Dakwaan Pasal Berlapis dan Pembelaan Ivan Sugiamto

Jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dakwaan ini menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan kesempatan kepada Ivan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan yang dibacakan.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanya hakim dalam persidangan.

“Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab Ivan, menandakan bahwa tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa Billy Handiwiyanto menegaskan akan mengajukan eksepsi

“Tadi sudah mendengar sama-sama, tadi ada dua dakwaannya, pasal 335 dan satunya perlindungan anak, ya sudah kita lihat proses sidang selanjutnya,” jelasnya.

Menegenai kemungkinan mengajukan Penangguhan penahanan, pihaknya belum melakukannya. “Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, kita menghormati proses persidangan saja,” tandasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

 

Reaksi Publik dan Implikasi Kasus

Kasus ini telah memicu gelombang reaksi dari masyarakat, terutama para pemerhati hak anak dan pendidikan. Banyak yang menyoroti betapa pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan intimidatif semacam ini.

Sementara itu, pihak sekolah SMK Gloria 2 Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari intimidasi.

Sidang lanjutan akan menjadi momen krusial dalam menentukan nasib Ivan Sugiamto, apakah eksepsi yang diajukannya akan diterima ataukah ia tetap harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. bd

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…