Ivan Sugiamto, Didakwa Pasal Berlapis

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Perdana Ivan Sugiamto di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang Perdana Ivan Sugiamto di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus penyalahgunaan kekuasaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis atas tindakan yang sempat menghebohkan publik.

Dengan mengenakan rompi tahanan merah, Ivan hadir di ruang sidang Cakra didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, yang mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada proses hukum ini.

Awal Mula Kasus: Dari Ejekan Menjadi Tindakan Intimidatif

Peristiwa ini bermula dari perdebatan antara anak Ivan dan korban, yang saling mengejek. Dalam ejekan tersebut, korban sempat menyebut anak Ivan sebagai “anjing pudel”. Tidak terima dengan hal itu, Ivan lantas mendatangi sekolah korban dan memaksa siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong seperti anjing di hadapan teman-temannya.

Aksi ini tidak hanya menuai kecaman dari berbagai pihak, tetapi juga langsung berujung pada laporan hukum. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian menangkap Ivan saat ia baru saja tiba di Surabaya setelah turun dari pesawat.

 

Dakwaan Pasal Berlapis dan Pembelaan Ivan Sugiamto

Jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dakwaan ini menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan kesempatan kepada Ivan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan yang dibacakan.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanya hakim dalam persidangan.

“Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab Ivan, menandakan bahwa tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa Billy Handiwiyanto menegaskan akan mengajukan eksepsi

“Tadi sudah mendengar sama-sama, tadi ada dua dakwaannya, pasal 335 dan satunya perlindungan anak, ya sudah kita lihat proses sidang selanjutnya,” jelasnya.

Menegenai kemungkinan mengajukan Penangguhan penahanan, pihaknya belum melakukannya. “Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, kita menghormati proses persidangan saja,” tandasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

 

Reaksi Publik dan Implikasi Kasus

Kasus ini telah memicu gelombang reaksi dari masyarakat, terutama para pemerhati hak anak dan pendidikan. Banyak yang menyoroti betapa pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan intimidatif semacam ini.

Sementara itu, pihak sekolah SMK Gloria 2 Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari intimidasi.

Sidang lanjutan akan menjadi momen krusial dalam menentukan nasib Ivan Sugiamto, apakah eksepsi yang diajukannya akan diterima ataukah ia tetap harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. bd

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung baru saja merampungkan pemantauan intensif selama tiga hari di titik l…