Ivan Sugiamto, Didakwa Pasal Berlapis

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Perdana Ivan Sugiamto di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang Perdana Ivan Sugiamto di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus penyalahgunaan kekuasaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis atas tindakan yang sempat menghebohkan publik.

Dengan mengenakan rompi tahanan merah, Ivan hadir di ruang sidang Cakra didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, yang mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada proses hukum ini.

Awal Mula Kasus: Dari Ejekan Menjadi Tindakan Intimidatif

Peristiwa ini bermula dari perdebatan antara anak Ivan dan korban, yang saling mengejek. Dalam ejekan tersebut, korban sempat menyebut anak Ivan sebagai “anjing pudel”. Tidak terima dengan hal itu, Ivan lantas mendatangi sekolah korban dan memaksa siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong seperti anjing di hadapan teman-temannya.

Aksi ini tidak hanya menuai kecaman dari berbagai pihak, tetapi juga langsung berujung pada laporan hukum. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian menangkap Ivan saat ia baru saja tiba di Surabaya setelah turun dari pesawat.

 

Dakwaan Pasal Berlapis dan Pembelaan Ivan Sugiamto

Jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dakwaan ini menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan kesempatan kepada Ivan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan yang dibacakan.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanya hakim dalam persidangan.

“Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab Ivan, menandakan bahwa tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa Billy Handiwiyanto menegaskan akan mengajukan eksepsi

“Tadi sudah mendengar sama-sama, tadi ada dua dakwaannya, pasal 335 dan satunya perlindungan anak, ya sudah kita lihat proses sidang selanjutnya,” jelasnya.

Menegenai kemungkinan mengajukan Penangguhan penahanan, pihaknya belum melakukannya. “Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, kita menghormati proses persidangan saja,” tandasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

 

Reaksi Publik dan Implikasi Kasus

Kasus ini telah memicu gelombang reaksi dari masyarakat, terutama para pemerhati hak anak dan pendidikan. Banyak yang menyoroti betapa pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan intimidatif semacam ini.

Sementara itu, pihak sekolah SMK Gloria 2 Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari intimidasi.

Sidang lanjutan akan menjadi momen krusial dalam menentukan nasib Ivan Sugiamto, apakah eksepsi yang diajukannya akan diterima ataukah ia tetap harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. bd

Berita Terbaru

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna membantu pencatatan transaksi sekaligus meningkatkan transparansi harga di kawasan wisata Kota Madiun, kini Pemerintah Kota…

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Siap menyambut penyelenggaraan rangkaian kegiatan Grebeg Suro 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, telah mengalokasikan…

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi sinyal serius dalam membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tunjangan …

Gegara Penutupan Jalan Nasional di Tulungagung, Dishub: Rute Bus AKDP Dialihkan

Gegara Penutupan Jalan Nasional di Tulungagung, Dishub: Rute Bus AKDP Dialihkan

Kamis, 04 Jun 2026 13:03 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Imbas penutupan jalan nasional menuju Kabupaten Trenggalek, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mengalihkan rute…

Sparta Pena FC Taklukkan PKDI Madiun 5-3 dalam Kapolres Cup HUT Bhayangkara ke-80  ‎

Sparta Pena FC Taklukkan PKDI Madiun 5-3 dalam Kapolres Cup HUT Bhayangkara ke-80 ‎

Kamis, 04 Jun 2026 13:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:01 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim wartawan Sparta Pena FC Madiun tampil agresif dengan menaklukkan Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Madiun dengan sko…

4 Paket Jalan Senilai 29,7 M Dilelang, BAPAN Minta Warga Ponorogo Ikut Awasi

4 Paket Jalan Senilai 29,7 M Dilelang, BAPAN Minta Warga Ponorogo Ikut Awasi

Kamis, 04 Jun 2026 12:59 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 12:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Mimpi ratusan ribu masyarakat Ponorogo untuk mendapatkan jalan yang layak nampaknya akan segera terwujud dalam waktu dekat.  Hal ini …