Ivan Sugiamto, Didakwa Pasal Berlapis

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Perdana Ivan Sugiamto di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang Perdana Ivan Sugiamto di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus penyalahgunaan kekuasaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis atas tindakan yang sempat menghebohkan publik.

Dengan mengenakan rompi tahanan merah, Ivan hadir di ruang sidang Cakra didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, yang mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada proses hukum ini.

Awal Mula Kasus: Dari Ejekan Menjadi Tindakan Intimidatif

Peristiwa ini bermula dari perdebatan antara anak Ivan dan korban, yang saling mengejek. Dalam ejekan tersebut, korban sempat menyebut anak Ivan sebagai “anjing pudel”. Tidak terima dengan hal itu, Ivan lantas mendatangi sekolah korban dan memaksa siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong seperti anjing di hadapan teman-temannya.

Aksi ini tidak hanya menuai kecaman dari berbagai pihak, tetapi juga langsung berujung pada laporan hukum. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian menangkap Ivan saat ia baru saja tiba di Surabaya setelah turun dari pesawat.

 

Dakwaan Pasal Berlapis dan Pembelaan Ivan Sugiamto

Jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dakwaan ini menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan kesempatan kepada Ivan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan yang dibacakan.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanya hakim dalam persidangan.

“Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab Ivan, menandakan bahwa tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa Billy Handiwiyanto menegaskan akan mengajukan eksepsi

“Tadi sudah mendengar sama-sama, tadi ada dua dakwaannya, pasal 335 dan satunya perlindungan anak, ya sudah kita lihat proses sidang selanjutnya,” jelasnya.

Menegenai kemungkinan mengajukan Penangguhan penahanan, pihaknya belum melakukannya. “Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, kita menghormati proses persidangan saja,” tandasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

 

Reaksi Publik dan Implikasi Kasus

Kasus ini telah memicu gelombang reaksi dari masyarakat, terutama para pemerhati hak anak dan pendidikan. Banyak yang menyoroti betapa pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan intimidatif semacam ini.

Sementara itu, pihak sekolah SMK Gloria 2 Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari intimidasi.

Sidang lanjutan akan menjadi momen krusial dalam menentukan nasib Ivan Sugiamto, apakah eksepsi yang diajukannya akan diterima ataukah ia tetap harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. bd

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…