SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menerapkan program efisiensi perjalanan dinas sesuai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan perhitungan kasar yang dilakukan, program efisiensi dari perjalanan dinas bisa memangkas angka Rp 46 miliar. Angka itu merupakan separuh atau 50 persen dari jumlah keseluruhan anggaran perjalanan dinas.
Sedangkan berdasarkan hasil penyisiran yang telah dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang di semua perangkat daerah setempat, didapati hasil anggaran untuk perjalanan dinas sekitar Rp 92 miliar. Anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas merupakan kategori yang akan dipangkas penggunaannya.
"Pak sekda sudah menginstruksikan untuk membuat surat edaran mengenai efisiensi terhadap pengurangan perjalanan dinas. Suratnya sudah berproses di bagian hukum," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, Kamis (06/02/2025).
Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah digulirkan, maka nantinya besaran anggaran yang terkena pemangkasan akan dituangkan di dalam regulasi khusus dan selanjutnya dilaporkan kepada DPRD Kota Malang.
"Melalui peraturan mendahului ini nanti bisa terpetakan dan bisa diubah langsung, misalnya dana transfer daerah akan berkurang sekian," ujarnya.
Pemkot Malang juga akan mengeluarkan Perwal Penjabaran Perubahan yang akan dilaporkan ke DPRD Kota Malang. Melalui Perwal tersebut, dapat terpetakan postur APBD Kota Malang.
"Jadi efisiensinya terlihat, misalnya kan dana transfer itu sekian, maka kami harus menutup. Karena kalau dana transfer itu yang memang harus dikerjakan, kami kan harus menutup itu. Di Perwal mendahului, Perwal Perubahan Penjabaran," ungkapnya. ml-01/dsy
Editor : Desy Ayu