Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Menuding Kedua Advokat itu Lakukan Contempt of court
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta utara jadi perhatian Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Kedua organisasi ini mengedel-edel dua advokat etnis Batak.
Kedua organisasi turun tangan, karena diduga keduanya dianggap menghina pengadilan.
"Mendesak Ketua Umum IKAHI termasuk Komisioner Komisi Yudisial sebagai pejabat untuk menjaga harkat dan martabat/wibawa peradilan Indonesia untuk melaporkan oknum advokat terkait dan advokat yang berdiri menginjak meja persidangan untuk diproses secara hukum," kata Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurut Binsar, insiden perseteruan Hotman Paris dengan Razman Nasution itu harus segera diproses hukum tanpa memandang siapa yang bersalah. Hal itu karena akibat perseteruan brutal itu dianggap telah merusak citra dan wibawa peradilan contempt of court (penghinaan terhadap peradilan).
KY Harus Ambil Langkah
"Apabila orang perorangan, kelompok orang atau berbadan hukum diduga merendahkan kehormatan dan keluhuran badan peradilan termasuk hakim, Komisi Yudisial harus mengambil langkah hukum atau langkah lain untuk menyelesaikan kasus tersebut (vide Pasal 20 ayat 1 huruf (e) UU No. 18/2011 tentang Komisi Yudisial," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.
Hakim yang pernah mengadili kasus kopi maut bersianida terpidana Jessica Kumolo Wongso ini meminta organisasi advokat untuk segera membentuk dan memproses pelanggaran kode etik para advokat tersebut.
Binsar juga mengusulkan agar proses pelantikan dan sumpah jabatan Advokat yang dilakukan Pengadilan Tinggi harus diberikan syarat 'ketat', yaitu adanya komitmen dan penandatanganan 'pakta integritas'.
Menurutnya, dalam pakta integritas advokat itu harus diatur secara tegas terhadap pihak yang melanggar sumpah jabatan. Pakta integritas, menurutnya, juga harus mengatur pihak yang melakukan pencemaran nama baik di persidangan bersedia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan advokat dan bersedia menerima sanksi hukum dari aparat kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa Kelam Sejarah Pengadilan
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengecam kericuhan Hotman Paris dengan Razman Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kericuhan itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan.
"Hari Kamis, 6 Februari 2025, mencatat peristiwa kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir dengan keributan antara terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan saksi korban. Insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai contempt of court," bunyi siaran pers Solidaritas Hakim Indonesia yang diterima, Sabtu (8/2/2025).
Juru bicara SHI Catur Alfath Satriya mengatakan kewajiban menjaga kewibawaan pengadilan telah diatur dengan jelas dalam Pasal 217 dan 503 KUHP. Selain itu, KUHAP melalui Pasal 217 dan 218 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menghormati pengadilan. Dia mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. n jk, erc, rmc
Editor : Moch Ilham