Mantan Pejabat MA Nyambi Markus, Kumpulkan Rp 915 miliar dan Emas 51 kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar cara Zarof sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun terakhir. Jaksa mengatakan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Zarof memanfaatkan jabatannya di MA sejak 2012 hingga Februari 2022. Sehingga Zarof, menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg. Dengan jabatan setingkat eselon II dan I itu, kata JPU, memudahkan Zarof bertemu dengan hakim yang bertugas dalam memutus perkara.

"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

"Sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung," sambungnya.

Selama bertugas di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon IIa periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

 

Pengajar di MA Berpengaruh Markus

Jabatan Zarof meningkat pada Oktober 2014 hingga Juli 2017. Di periode tersebut, dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon IIa.

Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon Ia periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa mengatakan status Zarof sebagai pengajar di MA juga berpengaruh dalam perannya sebagai makelar kasus.

Zarof Ricar awalnya ditangkap Kejagung dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof saat itu diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam mengurus sidang kasus Ronald di tingkat kasasi.

 

Penangkapan Zarof Buka Tabir

Penangkapan dari Zarof Ricar membuka tabir lain dari perbuatan korupnya. Pasalnya, penyidik Kejagung menemukan uang tunai Rp 915 miliar saat menggeledah rumah Zarof Ricar.

Jaksa mengatakan uang-uang itu didapat Zarof atas perannya sebagai makelar kasus di MA. Peran itu dilakukan Zarof selama bertugas di MA sejak tahun 2012 hingga Februari 2022.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa.

 

Tak Sesuai Pendapatan Zarof

Jaksa menilai kepemilikan harta bejibun itu tidak sesuai dengan pendapatan Zarof sebagai pegawai MA.

"Terhadap penerimaan gratifikasi oleh terdakwa berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000,00 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai pada Mahkamah Agung RI," kata jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

 

Fasilitasi Pihak yang Berperkara

"Selanjutnya dalam periode jabatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali di mana terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara," jelas jaksa.

Jaksa mengatakan Zarof menerima pemberian gratifikasi. Selama 10 tahun sebagai makelar kasus di MA, Zarof menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg.

"Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram," tutur jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n erc, rmc

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…