Pemkot Bakal Perketat Tak Layani Verifikasi Pindah KK Demi Sekolah di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad (kanan). SP/ SBY
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad (kanan). SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menegaskan akan memperketat verifikasi domilisi dalam pelakasanaan SPMB tersebut untuk SD Negeri dan SMP Negeri agar berjalan objektif dan transparan melalui aplikasi Cek In Warga.

"Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027 maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu (20/05/2026).

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan integrasi tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai domisili sebenarnya. Pasalnya, sistem saat ini telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan hanya untuk kepentingan sekolah.

"Ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya. Jika terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan lama tinggal seseorang di suatu alamat, karena tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan waktu administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh Disdukcapil.

Lebih lanjut, pihaknya pun mengimbau masyarakat yang membutuhkan klarifikasi riwayat domisili untuk kepentingan SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil Surabaya. Irvan berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya. sb-04/dsy

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…