Pasca Putusan MK, Gubernur Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Imbau Pemungutan Suara Ulang di Magetan Berjalan Kondusif

SURABAYAPAGI, Magelang - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih segera diproses pasca penetapan MK yang menolak pengajuan sengketa Pilkada Pamekasan.

Sebagaimana diketahui melalui putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (24/2) lalu, pengajuan PHPU Pilkada Pamekasan resmi dinyatakan tidak dilanjutkan atau ditolak.

"Karena putusan MK sudah keluar, maka kami akan segera menindaklanjuti. Terkonfirmasi, KPUD Pamekasan akan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih besok Rabu pukul 19.00 WIB," katanya, Selasa (25/2).

Khofifah menambahkan, dirinya sudah meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Prov. Jatim untuk berkoordinasi dengan DPRD Pamekasan agar segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pengajuan usulan penetapan kepala daerah ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

"Setelah pleno KPU maka DPRD Pamekasan nanti akan memberikan usulan penetapan kepala daerah ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Sehingga, bisa segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri dan pelantikan bisa kepala dan wakil kepala daerah bisa segera dilakukan,” ujarnya.

“Menurut kami percepatan ini penting agar roda pemerintahan terus berjalan dan masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan prima," imbuhnya.

Tidak hanya Pamekasan, MK juga telah memutuskan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Kab. Magetan. Hal ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 pada Senin (24/2).

"MK memutuskan untuk PSU Kab. Magetan di empat TPS paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, yaitu pada tanggal 26 Maret 2025. Yakni di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Nanti tahapannya akan disiapkan oleh KPUD Magetan," ungkapnya.

Dirinya berharap, PSU ini akan berjalan lebih kondusif dari sebelumnya. Ia menghimbau agar semua pihak menjalankan pemilihan dengan penuh ketaatan terhadap tata tertib yang berlaku.

"Saya harap PSU ini akan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan. Saya juga meminta untuk semua pihak agar sportif dan berlapang dada apapun hasilnya. Karena yang sebenarnya kita perjuangkan itu adalah kesejahteraan untuk rakyat," tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang terlibat sengketa akan dilantik oleh Gubernur. Hal ini sesuai dengan aturan pelantikan bertingkat sebagaimana tertuang dalam pasal 164B UU no. 10/2016.

"Arahan dari pusat, pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak oleh Presiden hanya sekali saja pada 20 Februari 2025 yang lalu. Pelantikan serentak dilakukan guna menandai keserentakan masa jabatan tingkat pusat, provinsi dan Pemda tingkat II yang belum pernah paralel selama ini,” ujarnya.

“Sedangkan pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa tetap mengikuti protokoler seperti biasa. Dimana bupati dan wakil bupati yang melantik adalah gubernur," jelasnya.lni

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…