SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pagar laut ternyata juga ada di perairan wilayah Kabupaten Gresik. Tepatnya di pesisir pantai Desa Karang Kering, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik atau persis di depan pabrik penghasil kayu lapis, PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP).
Dari hasil penelusuran, terlihat jelas ada aktivitas penambangan di area pagar laut yang berbentuk lingkaran. Pagar lautnya tidak dibuat memanjang seperti di perairan Tangerang, Jawa Barat. Patok-patoknya pun tidak terbuat dari bambu. Tapi dibuat dari bahan cor dan letaknya berjarak cukup lebar antar patok satu dengan patok berikutnya.
Menurut perkiraan luas pagar laut berbentuk melingkar di perairan Desa Karang Kering itu sekitar 9 hektar. Saat ini, isi dalam pagar laut tersebut terlihat ratusan atau bahkan ribuan kayu gelondongan berbagai ukuran. Dugaan sementara kayu-kayu yang sedang "parkir" itu sedang menunggu untuk diproses sebagai bahan baku pembuatan kayu lapis (plywood).
Temuan pagar laut di pesisir pantai Gresik ini sebenarnya tidak secara sengaja melainkan hanya faktor kebetulan saja. Kemarin (11/3) beberapa jurnalis melakukan kegiatan ngabuburit di sepanjang perairan Kota Gresik. Tujuannya ingin memotret kondisi dan aktivitas nelayan dan ketersediaan tangkapan ikan di laut Gresik dan sekitarnya.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai keberadaan pagar laut yang kini dimanfaatkan untuk menampung ribuan kayu gelondongan. Apakah keberadaan pagar laut tersebut legal atau ilegal, sampai berita ini diturunkan belum ada satupun pihak yang mau menjelaskan.
Informasi minim hanya didapat dari keterangan nelayan yang mengantar kegiatan ngabuburit para jurnalis.
"Pagar ini sudah lama dibuat sebelum pabrik Wilmar berdiri. Memang dibuat untuk menampung kayu gelondongan dan dijaga aparat. Kalau ada yang mendekat langsung didor (ditembak)," ungkap sang nelayan mengenai bangunan pagar laut.
Dia menyebut nama Wilmar, karena lokasi pagar laut persis bersebelahan dengan dermaga milik PT Wilmar Nabati Indonesia. Namun bila ditelusuri melalui data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lokasi pagar laut tersebut telah melewati garis batas laut yang ditentukan.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.
Tanpa izin tersebut, aktivitas seperti penambangan, pembangunan dermaga, hingga pemasangan pagar laut dapat dianggap ilegal dan berpotensi ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Hal yang sama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk penambangan dan pembangunan infrastruktur di laut, wajib memiliki PKKPRL.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan jika ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Regulasi ini bertujuan memastikan pemanfaatan laut tetap berkelanjutan serta tidak merugikan masyarakat pesisir, terutama nelayan.
Keberadaan industri di pesisir bukanlah hal yang dilarang, namun seharusnya tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Tanpa pengawasan ketat, aktivitas industri yang tidak mematuhi aturan seperti PKKPRL akan semakin mengancam keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian nelayan. grs
Editor : Desy Ayu