Mantan Mendag Mulai Gunakan Hak Terdakwa, Bakal Seru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita utama harian Surabaya Pagi edisi Rabu  (12/3) berjudul "Mantan Mendag Telanjangi Jaksa."

Disertai sub judul, Tim Hukum Sangat Keberatan Karena penyidikan Hanya Tahun 2015-2016, Tidak 2015-2023. Tim Heran Tempusnya Hanya Tempus Saat Tom Lembong Menjabat.

Dalam berita berjudul ini Tom Lembong, mempertanyakan kenapa hanya dirinya, Menteri Perdagangan, yang ditetapkan sebagai  terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula?. Oleh karena itu, Tom keberatan atas tanggapan eksepsi yang disampaikan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Tom Lembong dan kuasa hukumnya menyatakan  keberatan kepada dakwaan dari jaksa.

kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan jaksa terkait tempus waktu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," ingat Ari Yusuf Amir, dengan suara lantang.

Ari Yusuf Amir meminta tempus pengusutan kasus rasuah impor gula dilakukan mulai tahun 2015-2023. Tidak dilakukan pada masa jabatan Mendag RI 2015-2016 saja.

Ari mengatakan jaksa juga tak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Tom. Ia mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.

"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ujarnya.

Tom lalu menyampaikan keberatannya. Tom mempertanyakan mengapa Menteri Perdagangan yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa ? Saya juga menilai tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," ungkap Tom.

Ditemui usai sidang, Tom mengatakan penyidikan kasus ini dimulai tahun 2015-2023. Dia mengatakan Kejaksaan Agung seharusnya konsisten dan tak tebang pilih karena kebijakan impor gula juga dilakukan Menteri Perdagangan lain di era tersebut.

"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa ? Itu kan tidak konsisten ya. Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya," kata Tom usai sidang.

Tom mengatakan tanggapan jaksa tak menjawab eksepsinya. Dia menyebut tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," kata Tom.

Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara a quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI, sedangkan tahun 2018 BPK RI, lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara," ujarnya.

Iti gambaran seorang mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, telanjangi Jaksa. Ini baru sidang awal. Bisa jadi saat sidang pembuktian, sidangnya makin seru. Saksi faktual dan saksi ahli akan dihadirkan.

 

***

 

Menurur KUHAP, terdakwa dalam sidang memiliki hak-hak penting, termasuk hak untuk diadili secara terbuka dan mengetahui dakwaan.

Terdakwa juga berhak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim dan jaksa tanpa paksaan atau tekanan.

Terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah, melainkan negara yang harus membuktikan kesalahan terdakwa.

Bakhan terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Nyatanya, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP),

Jadi meski berstatus sebagai terdakwa, secara umum ia memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

 

***

 

Akal sehat saya tergelitik mengapa mantan Menag itu berani menelanjangi jaksa? Dari pernyataannya usai jaksa membacakan tanggapan eksepsi, Tom Lembong telah menyoal perilaku adil. Bila jaksa menerapkan nilai nilai keadilan, mendag setelah Tom Lembong mesti dimintai pertanggungjawab hukum terkait impor gula. Perilaku yang diduga tidak adil dari jaksa ini dapat memunculkan kecemburuan sosial di masyarakat. Terutama anggota masyarakat yang bernama Tom Lembong.

Terdakwa sekelas Tom Lembong, menurut akal sehat saya akan secara mudah menyadari kewajiban dan haknya sebagai manusia yang kritis. Terdakwa sekelas Tom Lembong tahu tentang nilai-nilai keadilan. Ini  prinsip yang menjunjung tinggi norma berdasarkan ketidakberpihakan, keseimbangan, dan pemerataan, di mana hak dan kewajiban harus seimbang .

Bersama tim hukummya, Tom Lembong, juga bisa menggali keadilan hukum kasusnya dalam persidangan nanti.

Tom Lembong, pasti paham bahwa semua orang harus diperlakukan sama di bawah hukum, tanpa memandang jabatan menteri setelahnya.  

Pernyataan Tom Lembong di atas seperti protes dugaan keberpihakan jaksa pada menteri perdagangan sesudahnya.

Dengan kasus impor gula dan hanya dirinya yang di tahan terkesan ada pihak yang dirugikan yaitu Tom. Ia merasakan  perlakuan tidak adil.

Tom yang merasa diperlakukan tidak adil mulai berbicara dengan jelas tentang perasaannya. Tom, seperti tidak terjebak dalam keraguan atau ketakutan akan reaksi jaksa. Perasaan yang mengganggunya mulai disampaikan dengan lugas.

Pernyataannya yang tegas di persidangan awal, akal sehat saya bilang Tom tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga menunjukkan bahwa harga dirinya tidak bisa begitu saja diabaikan. Saya prediksi sidangnya bakal seru. ([email protected])

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…