SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Arena Sabung Ayam Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang dikenal Kawasan Hitam, menelan korban tiga anggota Polres Way Kanan. Tiga anggota Polres itu gugur ditembak saat bertugas menggerebek judi sabung ayam, di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB.
Kasus ini jadi perhatian Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat tiga anggotanya yang tewas ditembak dalam insiden penggerebekan judi sabung ayam di Lampung.
Peristiwa ini hingga menyentuh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas mengibarkan bendera setengah tiang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat tiga anggotanya yang tewas ditembak itu. Siapa penembaknya ?
Diduga pelakunya satu oknum anggota TNI. Sejak dua hari lalu, oknum itu ditangkap dan ditahan di Denpom Lampung. Oknum TNI itu diduga pemilik usaha judi sabung ayam.
"Saat ini oknum pelaku ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung," kata Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Eko belum mengungkap jumlah dan identitas oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu hasil investasi secara lengkap.
"Saya masih menunggu hasil pendalaman/investigasi juga.. Jadi sama-sama menunggu," ucapnya.
Eko menyebut bahwa sanksi tegas bakal diberikan jika anggota terlibat dalam insiden tersebut.
Tercatat ada tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, gugur ditembak saat bertugas menggerebek judi sabung ayam.
Arena judi sabung ayam itu diduga milik anggota TNI. Ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, serta Bripda Ghalib.
Ketiga korban diduga ditembak oleh pemilik tempat perjudian sabung ayam.
Menurut Eko, secara singkat penembakan terjadi saat tim melakukan penggerebekan tempat sabung ayam. Lalu pada saat itu kepolisian memberikan tembakan peringatan. Ternyata ada tembakan balik dari lokasi kejadian.
"Itu yang harus dipahami, siapa yang menembak? Dan senjata yang digunakan apa. Itu masih diinvestigasi oleh tim," ujarnya.
Eko menyebut, dari kasus penembakan ini banyak hal yang perlu dibuktikan. Contoh proyektil atau balistik itu masih dalam pengecekan. Lalu senjatanya, belum ditemukan sehingga masih dalam proses pencarian.
"Kita harus memahaminya. Bahwa daerah lokasi untuk sambung ayam itu, merupakan daerah kawasan hitam. Artinya senjata-senjata yang beredar yang turun-temurun kalau diketahui itu, sudah jadi perbincangan umum. Buat di mana, dapat dari mana, bahannya dari mana, dan digunakan untuk apa, masih kita investigasi," bebernya.
***
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa terdapat 12 selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Kami telah melakukan pantauan lokasi diduga tempat kejadian perkara yang sudah dilakukan olah TKP dari tim Dirreskrimum dan Pomdam Sriwijaya serta Polres Way Kanan," kata Kapolda Helmy Santika, di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Selasa (18/3).
Faktanya, lanjut dia, di lokasi tersebut terdapat kegiatan sabung ayam. Berkaitan korban ditemukan 12 selongsong peluru yang akan dilakukan proses identitas dengan menggunakan laboratorium forensik berikut arah tembakannya.
"Ini semua akan dianalisis secara mendalam oleh tim berkaitan dengan alat bukti dan petunjuk agar clear semua," kata Kapolda.
Terkait pelaku, Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan berangkat dari lokasi mencari alat bukti dan petunjuk agar terang peristiwa ini," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, kalaupun peristiwa ini sudah menemukan titik terang pihaknya juga akan melakukan tindakan lanjutan untuk mencari alat bukti lain sehingga terungkap pelakunya.
"Kegiatan dilakukan secara bersama-sama antara Polri dan TNI berikut dengan Pomdam Sriwijaya," kata dia.
Sementara itu Danrem 043/Garuda Hitam (Gatam) Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, mengatakan, hingga kini baru satu oknum TNI yang diamankanoleh Denpom terkait penembakan tiga polisi di Way Kanan.
"Kami harap semua bersabar pasti nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Untuk oknum pelaku sendiri sudah diamankan satu oleh Denpom," kata dia.
Berdasarkan hasil autopsi oleh Biddokkes Polda Lampung untuk jenazah dari Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto, terdapat lubang bekas peluru di dada kanan dengan arah tembakan dari depan di mana proyektil peluru ditemukan di rongga dada sebelah kiri.
Kemudian, hasil autopsi dari Aipda Anumerta Petrus Aprianto, terdapat lubang bekas peluru di mata sebelah kiri dengan arah tembakan dari depan, di mana proyektil peluru ditemukan di tempurung kepala. Sedangkan untuk hasil autopsi Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta, terdapat lubang bekas peluru di sisi kiri bibir, menembus rongga mulut di mana proyektil peluru ditemukan di tempurung kepala bagian belakang dan tenggorokan.
Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin.
Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar membenarkan hal tersebut.
"Benar sudah ditahan dan kita masih menunggu hasil investigasi. Terima kasih," kata dia saat dihubungi, Selasa (18/3) pagi.
Menurut informasi , pelaku datang menyerahkan diri pada pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku ditahan Polisi Militer Angkatan Darat di Mako Kodim 0427/WK.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso,
menduga ketiga anggota polisi itu ditembak dari jarak dekat. Pasalnya, peluru mengenai kepala para korban.
"Bisa dibayangkan polisi yang sedang melaksanakan tugasnya saja bisa menjadi korban kekerasan yang mengakibatkan mati diduga oleh oknum TNI bagaimana bila berurusan adalah warga sipil. Potensi kekerasan akan muncul," sambungnya.
IPW menyayangkan perjudian sabung ayam seringkali kali masih dibekingi oleh oknum-oknum aparat. Padahal Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan untuk memberantas perjudian di tanah air. Nah, arena sabung ayam pemicunya.
***
Pada hari yang sama, Kapolsek Trowulan Mojokerto, AKP Suwiji, menggerebek arena sabung ayam di Dusun Batok Pulung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Senin (17/3). Saat itu, tidak menemukan aktivitas judi. Jadinya, petugas membongkar dan membakar arena berikut perlengkapan adu ayam di lokasi.
’’Kami lakukan pembongkaran tempat judi sabung ayam ini setelah menerima laporan dari masyarakat,’’ ujar Kapolsek Trowulan AKP Suwiji, Senin (17/3). Dia menjelaskan, penertiban arena sabung ayam ini dilakukan petugas gabungan TNI dan Polri. Nah. Penggerebakan dilakukan gabungan TNI dan Polri. Tidak Polri sendiri. Kapolsek Trowulan, punya feeling, arena sabung ayam di desa-desa, acapkali dibeckingi, karena tanpa ijin menyelenggarakan sabung ayam.
Siapa saja pembecking arena judi sabung ayam. Konon ada beberapa profesi. Ada preman kampung, aparat desa dan aparat lain yang bisa membuat petugas kepolisian grogi gerebek sendirian. Maka yang berlaku upeti atau jatah rutin setiap ada aduan.
Dari berbagai sumber di kalangan pejudi, para penyelenggara sabung ayam umumnya memanfaatkan tanah kosong yang cukup jauh dari keramaian dan permukiman. Kendati begitu, petugas tetap tahu, karena informasi dari anggota masyarakat. Informasi ini yang kadang dilakukan pengawasan lokasi. Istilah hukumnya penyelidikan. Ini proses mengantipasi kembalinya aktivitas judi di lokasi tersebut.
***
Menurut keterangan seorang petugas kepolisian yang pernah bertugas di sebuah Polsek suatu daerah, judi sabung ayam ialah sebuah aktivitas perjudian yang dilaksanakan bersama memasangkan taji, yakni suatu pisau kecil yang dipasangkan di kaki dua ayam jantan yang diadu sebagai senjata guna mematikan kompetitornya. Konon, sabung ayam adalah permainan adu dua ekor ayam dalam sebuah arena kecil.
Ini modus perjudiannya.
Makanya adu ayam dilarang karena dianggap sebagai bentuk perjudian. Juga penyiksaan hewan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum positif di Indonesia.
Makanya, diduga karena peran backing, judi sabung ayam diduga nyaris tidak tersentuh hukum. Perjudiannya melanggeng aman dan lancar.
Praktik adu ayam acapkali disertai suara sorak sorai para petaruh.
Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sabung ayam. Maklum selain dilarang secara tegas oleh hukum positif KUHP yaitu ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan pasal 542 KUHP. Kemudian UU.No.7 1974 yang diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. PP ini mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, maupun di tempat keramaian seperti sabung ayam dan judi dadu.
Peristiwa tiga anggota Kepolisian Daerah Lampung tewas dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin sore, 17 Maret 2025 itu temuan Polda dan Kodam mereka korban penembakan di arena sabung ayam yang diduga milik dua anggota TNI. Diduga sebuah perlawanan dari penyelengara judi ilegal. ([email protected])
Editor : Moch Ilham