Kejati Jatim Temukan Harga Sekitar Rp2 jutaan, Dianggarkan Rp2,6 miliar, Total Kerugian Negara Rp65 miliar
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, geleng geleng kepala menemukan modus korupsi di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun 2017. Temuan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp65 miliar.
Ada barang yang harga pasar sekitar Rp2 jutaan, dianggarkan (markup) sebesar Rp2,6 miliar. "Selisihnya luar biasa, tidak wajar," kata Mia.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penyidik melakukan proses penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi ini.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya," kata Mia, Rabu (19/3) malam.
Selain penggeledahan, Mia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," katanya.
Dana APBD Jatim Rp 65 Miliar
Mia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar pada Dinas Pendidikan Jatim pada 2017.
Pejabat Dinas Pendidikan Jatim membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yakni paket 1 meliputi 12 SMK swasta dan paket 2 meliputi 13 SMK swasta dengan cara tender atau lelang.
"Ditetapkan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu PT Desina Dewa Rizky ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar," jelasnya.
Akan tetapi, barang yang diterima 25 SMK swasta itu terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim No.188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 serta ditemukan adanya kemahalan harga.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Kejati Jatim menduga ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Masih Menunggu Audit BPKP
Sementara Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Hasil audit ini terkait kerugian negara atas dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Kami masih menunggu hasil audit selama itu kami memeriksa beberapa saksi dan barang bukti yang kami dapatkan," jelas Mia.
Kendati demikian, penyidik telah menghitung kerugian negara yang dikorupsi sekitar Rp50 miliar. "Namun kami masih harus menunggu hasil audit dari BPKP untuk kerugian negara tersebut," terang Mia.
Dengan belum diterima hasil audit BPKP, Kejaksaan masih belum menentukan tersangka dalam kasus ini. "Belum kami masih memeriksa saksi-saksi dulu," bebernya.
Mia memastikan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Pasti lebih dari satu karena memang barang dan jasa yang dibelanjakan tidak sesuai dengan pengajuan anggaran," terangnya.
Mulai Penyelidikan Januari 2025
Kejati Jatim sendiri mulai melakukan penyelidikan sejak 6 Januari 2025. Kejati Jatim menyelidiki adanya penyimpangan pembelanjaan hibah barang dan jasa di SMK Swasta di Jatim periode 2017.
“Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025,” ungkap Mia.
Mia menjelaskan, setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, antara lain: 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pengguna Anggaran (PA). bd/ham/rmc
Editor : Moch Ilham