Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Buka Suara
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pekan ini muncul isu mengenai staf SPPG seluruh Indonesia belum menerima gaji selama tiga bulan ramai dibicarakan di media sosial. Akun X dengan nama pengguna @ursweetbbyyyy yang membuat unggahan terkait isu tersebut.
"Seperti target yang kami dengar, 5.000 dapur dalam tahun 2025, bisakah gaji kami staf SPPG se-Indonesia yang sudah running sejak Januari dan Februari ini bisa dibayarkan terlebih dahulu, bapak?" ungkap akun X yang diungguh Surabaya Pagi, Selasa (25/3).
Dengan janji pembayaran sebelum Lebaran, para staf SPPG kini tinggal menunggu proses pencairan gaji mereka.
Diharapkan, semua kendala teknis dapat segera diatasi agar hak para staf SPPG dapat terpenuhi sesuai dengan yang dijanjikan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara soal nasib gaji para ahli gizi dan staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menjelaskan, gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai staf SPPG, ahli gizi, dan akuntan sebenarnya sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi masuk dalam anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karenanya, Dadan menduga bahwa pembayaran tersebut belum bisa diproses lantaran status mereka belum tercatat sebagai PPPK.
Dadan mengaku menemukan solusinya, yakni pembayaran gaji diambil dari sumber lain. Sebelumnya, dia berkonsultasi dengan lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML).
"Akhirnya [pembayaran gaji] paling cepat dengan jasa lainnya. Ketika mau proses, bisa dengan metode supplier 2, tapi pasti lama karena akan satu-satu. Setelah minta kebijakan, bisa dengan supplier 6. Akhirnya itu yang kita gunakan," kata Dadan kepada Bloomberg Technoz, Minggu (23/3/2025).
Akan Dibayar Sebelum Lebaran
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan sistem keuangan supplier 2 untuk kontrak perorangan. Sehingga, pihaknya memilih sistem pembayaran supplier 6, perorangan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam bentuk daftar SPPG.
"Semua penerima dalam satu daftar, bukan satu-satu, istilah supplier ini kan yang pemberi jasa kepada negara. Nanti, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung membayar ke rekening masing-masing [SPPG]," tambahnya.
Selanjutnya, untuk realisasi pembayarannya, Dadan bilang akan dilakukan sebelum Lebaran.
"Bila Senin bisa diproses Surat Perintah Membayar [SPM] secara normal akan masuk ke rekening masing-masing penerima dua hari setelahnya, berarti Rabu," ungkap Dadan.
"Kalau dibuat dalam satu SPM, berarti total nilainya besar, kemungkinan nanti akan minta dispensasi ke KPPN dan kantor pusat bila nilai satu SPM di atas Rp1 T," imbuhnya. n blt/ec/rmc
Editor : Moch Ilham