JCW Soroti Transparansi Proyek Jembatan Kedungpeluk Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Proyek pembangunan jembatan Desa Kedungpeluk Kec Candi yang ambrol tahun medio 2024 dan dibangun kembali dengan dana BTT (Bantuan Tidak Terduga) Rp 2, 4 miliar kembali mendapat sorotan.

Sorotan datang dari Ketua Umum Java Corruption Watcht (JCW) Sigit Imam Basuki, ST yang melihat langsung kondisi jembatan Kedungpeluk, Sabtu (12/4/2025). “Saya ingin lihat langsung proyek jembatan ini setelah mendengar ada kabar bahwa kontraktor pelaksana CV Yang Andalan Utama diaudit Inspektorat Daerah Sidoarjo ternyata ada dokumen yang tidak sesuai sehingga kontraktor kena pinalti mengembalikan uang proyek ke kas daerah,” ujar Sigit Imam Basuki, Sabtu (12/4/2025).

Menurut hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kedungpeluk oleh CV Yang Andalan Utama, mengenai Perencanaan Pengadaan terkait hasil pemeriksaan dokumen, tidak terdapat dokumen perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan atau Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), analisis ketersediaan sumber daya dan penetapan cara pengadaan, dalam keteranganya menyatakan tidak sesuai.

“Dari situ kami melihat bahwa sejak awal penggarapan proyek sudah ada indikasi dugaan tidak beres, makanya kami lihat langsung ke lapangan,” paparnya.

Menurut Sigit, dari hasil pantuannya di lapangan bahwa kondisi proyek jembatan Kedungpeluk yang sudah tuntas Akhir 2024 dan diresmikan Bupati Sidoarjo Subandi secara umum cukup baik, namun ada beberapa yang perlu disorot terutama transparansi informasi proyek.“Saya melihat di prasasti proyek yang menempel di jembatan tidak ada data mengenai dana APBD yang dikucurkan untuk proyek jembatan tersebut serta nama kontraktor pelaksana, ini adalah bentuk tidak terbukanya informasi ke masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan juga kondisi bangunan jembatan yang mengalami retak halus serta cat di pipa jembatan yang tipis sehingga mudah mengelupas.Oleh karena itu, Sigit meminta kepada Pemkab Sidoarjo untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan proyek secara transparan baik itu dana, pelaksana proyek, masa pembangunan serta batas akhir proyek selesai.

“Dengan begitu masyarakat bisa mengawasi langsung jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran, ini kan sesuai dengan moto pemerintahan Subandi-Mimik yang bebas korupsi, transparan dan siap dikritik oleh rakyat,” tegas Sigit Imam Basuki. Hk

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…