Dokter Perkosa di RS, Asusila, Bukan Malpraktik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah P alias PAP (31) terhadap anak salah satu pasien RSHS, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung, ini tindakan asusila.

Korban pemerkosaan dokter PPDS, Priguna Anugerah, ternyata bukan hanya wanita inisial FH (21). Ada dua pasien RSHS Bandung lainnya yang juga menjadi korban Priguna.

"Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan. Benar, kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari Tersangka," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4).

Menurut Kombes Surawan, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan. Ini bukan kesalahan tindakan medik atau malpraktik. Pantas di di Polda Jabar, sebagai kejahatan.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.

Surawan juga mengungkap dokter Priguna sudah beristri. Lho? Apa kurang puas dengan istrinya? “Punya istri. Baru menikah, belum lama. Cuma fantasinya ke arah situ,” ujarnya.

Priguna memerkosa dua korban tersebut pada waktu yang berbeda. Namun lokasinya sama dengan korban FH.

"Kejadian pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien," ujar Surawan.

Salah satu kuasa hukum dokter cabul ini berasal dari Fra & Co Law Frim, Bandung.  Ferdy Rizky Adilya, pengacaranya mengatakan, kasus ini masih bergulir di Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar. Ferdy menegaskan jika kasus ini akan ditangani seprofesional mungkin.

"Kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," kata Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5).

Menurut Ferdy, sebelum kasus ini berlanjut di Polda Jabar. Keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.

"Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis," ujarnya.

Ferdy dan Gumilang sempat menunjukkan bukti perdamaian yang ditandatangani dan disertai materai, lalu bukti pencabutan laporan yang dilakukan Tanggal 23 Maret atau di tanggal korban melakukan pelaporan ke Polda Jabar.

Dengan adanya kejadian ini Priguna, melalui Ferdy memohon maaf atas ulah yang dilakukannya. "Dengan rasa menyesal klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan ada kejadian ini, kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," terangnya.

Meski laporan sempat dicabut, karena kasus yang menimpa korban merupakan kasus pidana, polisi tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pelaku. Ferdy juga menyebut, jika Priguna siap menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.

"Klien kami juga bersedia bertanggung jawab didepan hukum dan menerima konsekuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk di dalam rumah tangganya," tuturnya.

Ferdy juga meminta kepada masyarakat tidak menghakimi keluarga dan istri pelaku

Kakak Ipar korban, Agus mengatakan, kondisi psikologis korban sudah berangsur membaik.

"Kondisi korban alhamdulillah masih kita pantau semenjak kejadian itu, juga dari rumah sakit enggak lepas tangan dan ada pendampingan psikologis dari rumah sakit," kata Agus melalui sambungan telepon.

Menurut Agus, adik iparnya masih dalam pengawasan ketat pihak keluarga dan rumah sakit.

"Alhamdulillah korban dalam keadaan baik walaupun tekanan masih ada, cuman masih tahap kontrol kita," tambahnya.

Agus membenarkan jika pihakpelaku sudah bertemu dan memaafkan pelaku. Namun menurutnya, kasus tetap lanjut.

Artinya tak ada Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau Mediasi Penal. Tak ada pemulihan hubungan antara dokter Anugerah, pelaku dan FH sebagai korban melalui mediasi.

 

***

 

Profesi dokter di mata orang awam sering dianggap sebagai sosok yang memiliki pengetahuan medis luas. Ia, mampu mendiagnosis dan mengobati penyakit, serta menjadi penentu kesehatan dan keselamatan pasien. Seorang dokter, acapkali dipersepsikan sebagai tokoh yang dapat diandalkan, dan seringkali merupakan orang pertama yang dikunjungi saat seseorang mengalami masalah kesehatan.

Saya teringat saat masih kecil. Saya punya cita-cita menjadi dokter saat kecil. Profesi ini memang jadi profesi impian anak kecil. Padahal dikenal dengan pekerjaan yang berat. Terurama masa pendidikannya yang terbilang lama. Maklum, dokter bertugas mengobati dan mencegah timbulnya kembali penyakit. Jadi, dokter akan melakukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan medis pada pasien dengan pengetahuan medis dan rasa kemanusiaan. Kini, sudah semakin banyak dokter yang melakukan perawatan khusus di bidang-bidang spesialisasi.

Anugerah P alias PAP (31), adalah dokter umum yang tengah menjalani pendidikan PPDS atau dokter residen. Bila lulus, Anugerah, akan menjadi sosok yang berada di garis terdepan dalam memberikan layanan kesehatan.

Ia akan sangat dihormati di Indonesia. Mengingat untuk meraih karier sebagai dokter spesialis bukanlah hal yang mudah. Biaya studinya  terbilang mahal. Kini, dr. Anugerah berada dibalik jeruji. Ia terancam pidana 12 tahun.

 

***

 

Sebagai dokter, dr. Anugerah, tugas di RS, tidak hanya memberikan pengobatan, tetapi juga memberikan dukungan dan saran kesehatan kepada pasien. Termasuk memberikan informasi tentang cara menjaga kesehatan dan mencegah penyakit yang dapat membantu pasien merasa lebih baik. Ternyata, dr. Anugerah, memperkosa dengan cara membius.

Pemerkosaan yang dilakukan dengan cara  memaksa seseorang melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan . Jelas merupakan tindak pidana oleh dokter, bukan malpraktik.

Dalam bahasa hukum, pemerkosaan terjadi ketika seseorang dipaksa melakukan hubungan seksual tanpa ada kesepakatan atau persetujuan dari korban.

Apa yang dilakukannya dianggap sebagai tindak pidana karena melanggar hak asasi manusia yang merugikan FH, secara fisik, psikologis, dan emosional.

Pemerkosaan dapat memiliki dampak yang sangat luas, termasuk trauma emosional dan psikologis.

Dan perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, dan di UU 1/2023 tentang KUHP baru, perkosaan diatur dalam Pasal 473 KUHP baru.

Tindak pidana dalam Pasal 473 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), mengatur bahwa pelaku pemerkosaan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Atas penyidikan oleh Polda Jabar, ia tidak salah gunakan profesi kedokteran atau malpraktek. Bahasa kedokterannya, ia tidak melakukan kesalahan dalam tindakan medis yang merugikan pasien. Dengan membius lebih dulu korbanya, dr. Anugerah, tidak termasuk salah diagnosis, salah terapi, atau tindakan medis sesuai dengan standar profesi. Ia mempraktikan perbuatan asusila.

Tindakan asusila adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, moral, dan agama.

Perbuatan melanggar kesusilaan adalah perbuatan berkenaan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria. Ini untuk meningkatkan dan memuaskan nafsu atau gairah, yang dilakukan di muka umum. Perbuatannya dapat dipandang sebagai perbuatan keterlaluan. Apabila bila malam itu, ada orang lain melihat.  Ini dapat menimbulkan perasaan tidak senang dan malu. Apakah  dr. Anugerah, produk prosedur rekrutmen tenaga kesehatan yang salah? Walahualam. ([email protected])

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…