SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung janji menjemput tiga hakim yang menyidangkan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa dua anggota hakim yang memberi putusan lepas kasus CPO.
"Iya (tengah diperiksa hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pesan singkat, Minggu (13/4/2025).
Dua hakim anggota yang diperiksa yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro. Mereka diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Hakim ketua dalam kasus itu, Djuyamto, mendatangi gedung bundar Kejagung untuk memberikan keterangan.
"Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Dalam foto yang diterima, Djuyamto terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. Dia tampak tengah mengisi daftar tamu sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan di gedung Kejagung.
Djuyamto merupakan hakim ketua yang mengadili tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng. Susunan majelis hakim lainnya terdiri dari Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selaku hakim anggta serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Djuyamto dan hakim Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin diketahui memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Tiga terdakwa korporasi kasus itu masing-masing ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Kejagung kemudian menemukan adanya dugaan suap di balik vonis lepas itu. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap penanganan perkara pada vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham