Petinggi Pengadilan Atur Putusan Minyak Goreng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, saat ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap atas vonis bebas perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat.
Ekspresi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, saat ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap atas vonis bebas perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat.

i

Kini Ditahan Kejagung, Bersama Puluhan Ribu Uang Asing yang Diduga Hasil Suap Rp 60 Miliar dari Pengacara Terdakwa Korporasi 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada empat tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ditahan Kejaksaan Agung. Kejaksaan telah menetapkan Empat tersangka kasus dugaan suap. Para tersangka terdiri atas hakim, pengacara dan panitera.

Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi hingga Minggu (13/4) Kejaksaan Agung telah menyita puluhan ribu mata uang asing dari kediaman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka suap.

"Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Harli menerangkan, pihaknya menemukan bukti advokat Marcella Santoso terkait menyuap hakim Arif. Bukti itu menyebutkan ada janji menyuap hakim Arif senilai Rp 60 miliar.

"(Bukti) dari barang bukti elektronik," kata Harli.

"Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu," ujar Harli.

 

Suap Terkait Vonis Onslag

Para terdakwa digiring ke mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.

Kasus suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Terdakwa dalam vonis lepas ini adalah korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sementara empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ini yakni Ketua PN Jakarta Selatan yang sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

Wahyu digiring lebih dulu ke mobil tahanan. Dia mengenakan topi berwarna putih dan masker hijau. Kemudian disusul Marcella. Dia mengenakan masker berwarna putih dengan potongan rambut bondol.

 

Sita Mercedes dan Ferrari

Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita berupa valuta asing (valas) hingga mobil mewah merk Mercedes-Benz dan Ferrari.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).

Qohar mengatakan penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap vonis lepas. Penggeledahan terbaru dilakukan pada Sabtu (12/4).

Berikut detail barang bukti yang disita:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

Ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta:

a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryantab. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:

- 23 lembar uang pecahan USD 100;- 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;- 3 lembar uang pecahan SGD 50;- 11 lembar uang pecahan SGD 100;- 5 lembar uang pecahan SGD 10;- 8 lembar uang pecahan SGD 2;- 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;- 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;- 33 lembar uang pecahan Rp50.000;- 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);- 1 lembar uang pecahan RM 100- 1 lembar uang pecahan RM 5;- 1 lembar uang pecahan RM 1

5. Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Ariyanto6. Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto7. Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto8. Satu unit mobil Lexus, disita dari dari rumah Ariyanto

 

Wakil Ketua PN Disuap Rp 60 Miliar

Sementara Muhammad Arif Nuryanta terlihat memakai topi putih yang digiring ke mobil tahanan. Dia tak mengenakan masker.

Ariyanto menjadi tersangka terakhir yang digiring ke mobil tahanan. Dengan memakai hoodie dan topi sambil menutupi wajahnya, Ariyanto berjalan ke mobil tahanan.

Empat tersangka ini tak mengucapkan kalimat apapun saat memasuki mobil tahanan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak malam ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan lepas.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," ujar Qohar dalam konferensi pers, Sabtu malam.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

 "Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

 

Kuasa Hukum Korporasi dan Advokat

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial Arianto. Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut. Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Baca juga: Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Bantah Terima Suap, Tak di Ruangan Saat Bagi-bagi Uang Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU. Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.

Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan. Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

Suap Pengurusan Perkara

 "Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag," imbuhnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus suap di balik vonis onslag atau lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hakim ketua dalam kasus itu, Djuyamto, mendatangi gedung Kejagung untuk memberikan keterangan.

"Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Dalam foto yang diterima, Djuyamto terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. Dia tampak tengah mengisi daftar tamu sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan di gedung Kejagung.

Djujamto merupakan hakim ketua yang mengadili tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng. Susunan majelis hakim lainnya terdiri dari Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selaku hakim anggta serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

 

Berikan Vonis Lepas

Djuyamto dan hakim Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin diketahui memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Tiga terdakwa korporasi kasus itu masing-masing ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Kejagung kemudian menemukan adanya dugaan suap di balik vonis lepas itu. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap penanganan perkara pada vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Keempat orang tersangka suap penanganan perkara terdiri dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat kasus suap terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga tersangka lainnya ialah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Keduanya merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Tersangka berikutnya ialah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Ada Bukti Aliran Uang

Marcella dan Ariyanto memberikan suap Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta. Uang suap untuk mengatur vonis lepas itu diberikan melalui Wahyu Gunawan.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Qohar mengatakan penyidikan juga akan diarahkan kepada majelis hakim pemberi vonis lepas. Dia mengatakan Kejagung sedang menjemput para hakim di kasus tersebut.

"Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," tutur Qohar.

Keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. WG ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK, MS dan AR ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta MAN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Setelah penetapan empat tersangka suap kasus minyak goreng ini, Kejagung masih terus mendalami keterlibatan majelis hakim lain, termasuk kemungkinan adanya penerima lain yang belum terungkap. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Warga Laladan Lamongan Keluhkan Gatal-gatal Gegara Banjir Tak Surut Hampir Sepekan

Warga Laladan Lamongan Keluhkan Gatal-gatal Gegara Banjir Tak Surut Hampir Sepekan

Senin, 12 Jan 2026 10:52 WIB

Senin, 12 Jan 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga di Desa Laladan, Kecamatan Deket, Lamongan mengeluhkan gangguan kulit, terutama gatal-gatal di kaki. Pasalnya, hampir setiap…

Dukung Operasional Becak Listrik, Pemkab Tulungagung Siapkan Pembangunan SPKLU 

Dukung Operasional Becak Listrik, Pemkab Tulungagung Siapkan Pembangunan SPKLU 

Senin, 12 Jan 2026 10:41 WIB

Senin, 12 Jan 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendukung operasional becak listrik bantuan dari Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Per Januari 2026, Pemkab Sidoarjo Komitmen Targetkan Perbaikan 14 RTLH Selesai

Per Januari 2026, Pemkab Sidoarjo Komitmen Targetkan Perbaikan 14 RTLH Selesai

Senin, 12 Jan 2026 10:32 WIB

Senin, 12 Jan 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Selama bulan Januari 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen menargetkan perbaikan sebanyak 14 unit rumah tidak…

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…