Pemkab Ponorogo Berencana Terapkan Sistem Zonasi Pendirian Ritel Modern

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat melakukan sidak dagangan makanan minuman di salah satu toko ritel modern berjejaring di Ponorogo. SP/ PNG
Petugas saat melakukan sidak dagangan makanan minuman di salah satu toko ritel modern berjejaring di Ponorogo. SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro setempat berencana menerapkan sistem zonasi dalam pendirian ritel modern.

Wacana tersebut menyusul diberlakukannya moratorium pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan sejak 18 Februari 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025 dan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Langkah ini ditempuh karena jumlah ritel modern dinilai sudah melebihi kebutuhan dan banyak yang berdiri berdekatan dengan toko kelontong, sehingga mempengaruhi keberlangsungan usaha mikro di tingkat lokal.

"Toko kecil sangat terdampak karena toko swalayan ini menjamur. Maka kami batasi," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkum Ponorogo, Paras Paravirodhena, Senin (14/04/2025).

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyiapkan regulasi zonasi agar lokasi pendirian ritel modern lebih terkendali. "Nanti kami atur seberapa dekat toko minimarket bisa dibangun dari pasar tradisional atau toko kelontong, mengacu pada regulasi baru dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Paras menambahkan, sebenarnya regulasi mengenai pemilihan lokasi sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun, beberapa ketentuan dalam beleid itu dinilai belum sepenuhnya relevan.

"Perbup lama akan kami evaluasi dan sesuaikan kembali," katanya.

Terkait durasi pemberlakuan moratorium, pihaknya masih menunggu arahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sehingga, pihaknya turut memastikan moratorium akan berlaku hingga aturan baru ditetapkan.

"Swalayan itu toko yang melayani pembeli secara mandiri. Sementara toko kelontong yang dilayani penjual tetap diperbolehkan bertambah," pungkasnya. pn-01/dsy

Berita Terbaru

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kemenangan emosional Argentina, dirayakan secara masif di ibu kota Buenos Aires, karena dianggap sebagai pembalasan yang lebih dari sekadar…

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB akan datang.…

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga perebutan tempat ketiga akan mempertemukan Inggris melawan Perancis di Miami Stadium, Florida, pada Sabtu (18/7/2026) waktu setempat…

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – POLISI atau oknum yang mencoba merekayasa perkara sering melupakan agamanya. Ini terkait manipulasi bukti, alibi palsu, atau skenario yang d…