Pemkab Ponorogo Berencana Terapkan Sistem Zonasi Pendirian Ritel Modern

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat melakukan sidak dagangan makanan minuman di salah satu toko ritel modern berjejaring di Ponorogo. SP/ PNG
Petugas saat melakukan sidak dagangan makanan minuman di salah satu toko ritel modern berjejaring di Ponorogo. SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro setempat berencana menerapkan sistem zonasi dalam pendirian ritel modern.

Wacana tersebut menyusul diberlakukannya moratorium pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan sejak 18 Februari 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025 dan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Langkah ini ditempuh karena jumlah ritel modern dinilai sudah melebihi kebutuhan dan banyak yang berdiri berdekatan dengan toko kelontong, sehingga mempengaruhi keberlangsungan usaha mikro di tingkat lokal.

"Toko kecil sangat terdampak karena toko swalayan ini menjamur. Maka kami batasi," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkum Ponorogo, Paras Paravirodhena, Senin (14/04/2025).

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyiapkan regulasi zonasi agar lokasi pendirian ritel modern lebih terkendali. "Nanti kami atur seberapa dekat toko minimarket bisa dibangun dari pasar tradisional atau toko kelontong, mengacu pada regulasi baru dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Paras menambahkan, sebenarnya regulasi mengenai pemilihan lokasi sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun, beberapa ketentuan dalam beleid itu dinilai belum sepenuhnya relevan.

"Perbup lama akan kami evaluasi dan sesuaikan kembali," katanya.

Terkait durasi pemberlakuan moratorium, pihaknya masih menunggu arahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sehingga, pihaknya turut memastikan moratorium akan berlaku hingga aturan baru ditetapkan.

"Swalayan itu toko yang melayani pembeli secara mandiri. Sementara toko kelontong yang dilayani penjual tetap diperbolehkan bertambah," pungkasnya. pn-01/dsy

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…