SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana memastikan bahwa tim penyelidik kejari akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap obyek bangunan Asrama Santri Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Asrama santri akan ditinjau menyusul adanya laporan ke Kejari Gresik bahwa bangunan yang dibiayai dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019, itu sejatinya adalah fiktif, tidak pernah ada wujudnya.
"Insya Allah akan dilakukan peninjauan ke lokasi," kata Nana Riana saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus yang kini sedang ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, Senin (14/4)
Sebagaimana sudah diberitakan, kini sebuah tim penyelidik Kejari Gresik sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp400 juta.
Bantuan dana hibah tersebut dikucurkan pada 2019 kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, beralamat di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Dalam pengajuannya, dana hibah tersebut akan dibuat untuk membiayai pembangunan asrama santri yang terdiri dari dua blok
Namun faktanya, sesuai laporan pelapor ke kejaksaan, rencana untuk memiliki asrama santri tidak pernah terwujud hingga sekarang. Dana hibah senilai Rp400 juta dari Pemprov Jatim yang sedianya untuk membiayai pembangunan asrama justru diselewengkan oleh dua pengasuh Ponpes Al Ibrohimi.
Kedua orang terlapor adalah Moh Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid, dan RM Khoirul Atho' Shah (53) alias Gus Atho'. Mereka adalah kakak beradik dan dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Manyar, Gresik.
Menyikapi laporan tersebut pihak Kejari Gresik melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian pengumpulan bukti dan pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Baik pelapor maupun dua terduga terlapor, Gus Rosyid dan Gus Atho' juga telah dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyelidik di kantor Kejari Gresik Jl Raya Permata Bunder Asri.
Selain itu, ada beberapa orang yang juga telah dipanggil dan diperiksa untuk didengar kesaksiannya atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019 ini. Mereka yang diperiksa pada tahap awal ini rata-rata berasal dari pengurus dan tenaga administrasi yayasan yang diduga mengetahui aliran dana hibah.
Sementara pejabat pemprov yang terkait dengan pemberian dana hibah pada 2019 ini belum seorang pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi (nonaktif) H Abdul Muafak membenarkan bila ada laporan resmi ke Kejari Gresik terkait dugaan penyimpangan atas penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2019.
Muafak sendiri juga telah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Kejari Gresik. Sebagai orang dalam, Muafak tentu mengetahui seluk beluk mengenai kondisi yayasan yang pernah dipimpinnya.
Muafak mengaku jika Ponpes Al Ibrohimi yang berada di bawah naungan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pernah menerima kucuran dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2019 sebesar Rp400 juta.
"Bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur itu rencananya untuk membangun dua blok asrama bagi santri. Tapi sayangnya bangunan asrama itu sampai sekarang tidak pernah dibangun, tidak pernah ada wujudnya," ungkap Muafak saat ditemui di kediamannya, Sabtu (12/2025).
Muafak tidak membantah jika dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 itu telah diselewengkan oleh oknum pengasuh ponpes yang kini dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum untuk diusut tuntas.
"Dana hibahnya sudah diterima pada 2019 lalu, bahkan lucunya pengerjaan proyek bangunan asramanya dianggap sudah rampung dan sudah dilaporkan ke pemberi dana hibah. Tapi proyek sesungguhnya gak ada wujudnya alias fiktif," tutup Muafak yang kini menggeluti dunia usaha. grs
Editor : Moch Ilham