Ini Setelah Semalam Menahan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei, Pemberi Uang kepada Advokat Ariyanto dan Panitera Wahyu Gunawan
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin mengungkap asal-usul duit sogokan Rp 60 miliar ke hakim di balik vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng.
Demikian Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi dari penyidik Jampidsus, Rabu (16/4). Kejaksaan Agung, mengatakan ketiga hakim pemberi vonis lepas telah mengakui menerima suap.
"Ya memang dari mereka lah keterangan itu. 'Saya menerima sekian', nah tanggal sekarang sedang dicocokkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Majelis hakim pemberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi migor itu terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Harli mengatakan ketiga hakim itu mengaku mendapatkan bagian suap senilai Rp 4 sampai 6 miliar di awal untuk membaca berkas perkara kasus tersebut.
"Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp 4,5 (miliar) juga, ada menerima Rp 5 (miliar), ada menerima Rp 6 (miliar)," beber Harli.
Ketiga hakim tersebut diketahui mendapatkan duit suap dari Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia memiliki wewenang dalam menunjuk hakim yang mengadili perkara.
Kejagung menjelaskan Arif memberikan uang suap kepada hakim pengadil terdakwa korporasi migor dalam dua kesempatan. Dia awalnya memberikan ketiga hakim uang sebesar Rp 4,5 miliar. Di pemberian kedua, Arif menyerahkan lagi uang dalam bentuk dolar Amerika yang jika dirupiahkan berjumlah Rp 18 miliar. Itu artinya ketiga hakim pengadil perkara korporasi migor menerima bagian suap Rp 22,5 miliar.
Harli mengatakan keterangan ketiga hakim tersebut akan didalami. Saat ini penyidik Kejagung juga akan menjadwalkan pemeriksaan untuk Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diketahui menjadi sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor.
Dalami Keterlibatan Bos-bos korporasi
Belakangan diungkap uang itu berasal dari seseorang berinisial MSY.
Kejaksaan Agung menyampaikan masih terus mendalami keterlibatan bos bos korporasi-korporasi dalam kasus suap Rp 60 miliar di balik vonis ontslag atau lepas terdakwa korporasi pada perkara korupsi minyak goreng. Saat ini baru terkuak duit pelicin itu berasal dari Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).
Diperoleh informasi, MSY, adalah pegawai. Maka itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), dalam skandal suap hakim ini.
Syafei disebut menjadi pihak yang menyediakan uang suap Rp 60 miliar guna memuluskan putusan perkara itu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologi praktik suap itu. Dia mengatakan pemberian suap itu berawal ketika pertemuan antara Ariyanto (AR) selaku pengacara dari terdakwa korporasi kasus korupsi bahan baku minyak goreng dengan panitera bernama Wahyu Gunawan (WG). Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu harus diurus. Jika tidak, maka putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.
Sedang Dikembangkan Kejagung
"Jadi itulah yang saat ini sedang kami kembangkan ya," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
Qohar menjawab pertanyaan tentang apakah ada perusahaan lain selain Wilmar yang terlibat memberikan duit pelicin Rp 60 miliar itu. Qohar masih belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai asal-usul suap. Dia menegaskan proses penyidikannya masih berjalan.
"Penyidikan terus berjalan dengan waktu yang sangat cepat. Tiga hari penyidik sudah menetapkan 8 orang tersangka," ucap dia.
Total ada Delapan Tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya telah menetapkan MSY atau Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group sebagai tersangka baru dalam perkara itu. Dengan penetapan itu, total ada delapan tersangka yang dijerat Kejagung dalam skandal suap itu.
Kejaksaan Agung membongkar praktik jual beli vonis pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), atau yang dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga ikut mengatur vonis lepas atau onslag pada perkara korupsi yang melibatkan tiga perusahaan itu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan telah menemukan bukti bahwa Arif menerima suap senilai Rp 60 miliar, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat kasus tersebut diperkarakan.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Tiga perusahaan sawit yang diduga dibantu Ketua PN Jaksel Arif Nuryanto dibebaskan dalam kasus korupsi minyak goreng.
Didirikan Kuok dan Martua Sitorus
Melansir dari laman resmi perusahaan, Wilmar Group didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus pada 1991. Perusahaan pertama yang dibentuk adalah Wilmar Trading Pte Ltd yang memiliki modal disetor sebesar didirikan 10.000 dolar Singapura dengan jumlah karyawan hanya 5 orang.
Pada 2006 Wilmar Trading Pte Ltd berganti nama menjadi Wilmar International Limited pada 14 Juli 2006 setelah selesainya pengambilalihan balik Ezyhealth Asia Pacific Ltd. Perusahaan lantas mencatatkan kembali sahamnya di Bursa Singapura pada 8 Agustus 2006 setelah berhasil melakukan penempatan ekuitas pada 0,80 dolar Singapura per saham, yang menghasilkan sekitar 180 juta dolar AS.
Perkara Harus Diurus
Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu harus diurus. Jika tidak, maka putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.
"Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Wahyu kemudian meminta Ariyanto selaku penasehat tersangka korporasi untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara. Permintaan itu kemudian diteruskan Ariyanto kepada Marcella Santoso (MS) yang juga merupakan pengacara terdakwa korporasi.
Marcella juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mendapat informasi itu, Marcella kemudian bertemu dengan Syafei guna menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Syafei menyanggupinya.
Hanya saja, Qohar menyebut, kala itu Syafei menyampaikan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi hanya sebesar Rp 20 miliar. Menindaklanjuti hal itu, Wahyu bersama Ariyanto melakukan pertemuan dengan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang waktu itu Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dia mengatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa diputus bebas, namun bisa diputus lepas atau onslag. Arif pun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham